Senin, 07/09/2026

Perselisihan Upah 44 Pekerja, PT Inti Boga Mandiri Klaim Telah Rampung

Senin, 07/09/2026

Kuasa Hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti memastikan penyelesaian perselisihan hak normatif pekerja telah rampung sesuai aturan ketenagakerjaan. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perselisihan Upah 44 Pekerja, PT Inti Boga Mandiri Klaim Telah Rampung

Senin, 07/09/2026

logo

Kuasa Hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti memastikan penyelesaian perselisihan hak normatif pekerja telah rampung sesuai aturan ketenagakerjaan. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - PT Inti Boga Mandiri berikan klarifikasi atas polemik upah minimum dan kerja lembur pekerja yang sebelumnya dilaporkan.

Pihak perusahaan memastikan proses penyelesaian telah berlangsung, mencakup pelunasan hak normatif serta penyerahan bukti dokumen kepada pengawas ketenagakerjaan.

Dalam jumpa pers di FUGO Hotel Samarinda, Senin (7/9/2026), Kuasa Hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti, membeberkan bahwa laporan perselisihan tersebut resmi dinyatakan rampung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Disnakertrans Kaltim menyatakan pengaduan tersebut telah selesai,” kata Yuvina.

Perselisihan ini berakar dari aduan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Borneo Indonesia Kaltim pada 13 November 2023 terkait dugaan tunggakan upah lembur dan pembayaran di bawah standar minimum. Dari penelusuran ulang, jumlah pekerja terdampak tercatat 44 orang, bukan 45 orang akibat kekeliruan data ganda.

“Sebetulnya bukan 45 orang tapi 44 orang. Ada yang ter-double namanya,” terangnya.

Usai penetapan kalkulasi awal oleh Disnakertrans Kaltim pada Desember 2024 hingga Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan banding dan penetapan ulang ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 11 Februari 2025.

Kemenaker kemudian menerbitkan dua penetapan ulang tertanggal 28 November 2025. Rinciannya mencakup kekurangan upah lembur sebesar Rp667,7 juta dan kekurangan upah minimum sebesar Rp792,4 juta, dengan total mencapai Rp1,46 miliar.

Sejauh ini, sebanyak 37 pekerja dan mantan pekerja telah menyepakati skema penyelesaian damai. Kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) dan terdaftar secara sah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Penyelesaian dengan 37 pekerja dilakukan melalui mekanisme yang sah. Ada Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan ke PHI dan bukti pembayaran,” tegasnya.

Pihak perusahaan sekaligus menepis tuduhan bahwa Perjanjian Bersama tersebut cacat hukum karena tidak didampingi kuasa hukum pekerja.

“Kalau di luar ada narasi perjanjian tidak sah karena tidak melalui kuasa, kami pastikan itu asumsi yang keliru,” imbuhnya.

Untuk pekerja dengan inisial J, hak pembayaran kekurangan upah lembur sekitar Rp19 juta telah ditransfer via rekening bank pada 25 Februari 2026.

Sementara bagi mantan pekerja lain yang belum menerima pencairan, perusahaan mengaku telah melayangkan surat undangan resmi.

Kendala lambatnya pembayaran murni terjadi karena ketiadaan nomor kontak maupun rekening aktif pascaputus hubungan kerja.

“Perusahaan tidak menolak membayar. Mereka telah diundang datang agar haknya dapat dibayarkan secara penuh sesuai angka dalam penetapan kemenaker” ungkap Yuvina.

Keabsahan penuntasan kasus ini juga diperkuat Surat Disnakertrans Kaltim Nomor 500.15.16.1/452/DTKT.Srk-III/2026 tertanggal 8 Mei 2026, yang mencatat penyerahan seluruh bukti pembayaran dan dokumen pelengkap.

Para mantan pekerja yang belum menerima haknya pun diminta agar segera mendatangi kantor perusahaan atau Firma Hukum ANSUGI LAW dengan membawa dokumen identitas diri.

“Semua kami lakukan dengan menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan itikad baik,” tutupnya. 

Editor: Erwin

Perselisihan Upah 44 Pekerja, PT Inti Boga Mandiri Klaim Telah Rampung

Senin, 07/09/2026

Kuasa Hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti memastikan penyelesaian perselisihan hak normatif pekerja telah rampung sesuai aturan ketenagakerjaan. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait