Jumat, 04/09/2026
Jumat, 04/09/2026
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan penertiban di lokasi (Dok.Satpol-PP Kota Samarinda)
Jumat, 04/09/2026

Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan penertiban di lokasi (Dok.Satpol-PP Kota Samarinda)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Penertiban bangunan liar dan penumpukan barang bekas kembali dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Petugas Satpol PP menyasar sejumlah titik di Jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Nusantara, Jumat (4/9/2026), setelah aktivitas di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil patroli dan monitoring anggota di lapangan. Penertiban juga dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ketua RT, lurah hingga camat setempat.
“Ini berawal dari hasil patroli monitoring anggota kami, baik yang berada di Mako maupun yang BKO. Kami juga sudah berkoordinasi melalui Ketua RT, lurah dan camat,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan liar di kawasan RT 28 dan RT 7 sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran. Namun, teguran tersebut belum sepenuhnya diindahkan oleh pihak yang menggunakan fasilitas umum.
Bahkan, di kawasan RT 28, petugas menemukan adanya aktivitas penyewaan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kondisi itu menjadi perhatian karena fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan secara pribadi.
“Yang heran, ini berada di atas fasilitas umum tetapi disewakan. Sewanya kepada siapa? Orang yang menyewakan nanti kami minta datang ke kelurahan untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.
Anis menegaskan, tindakan yang dilakukan Satpol PP bukan langkah represif secara tiba-tiba. Menurutnya, proses penertiban telah diawali pendekatan humanis, teguran dan koordinasi sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Selama ini kami menggunakan cara humanis. Jangan sampai disebut Satpol PP represif. Tetapi tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut setelah langkah-langkah humanis sudah dilakukan berkali-kali,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga membongkar satu lapak yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul. Di lokasi itu ditemukan sejumlah botol minuman keras serta tumpukan sampah.
“Banyak botol minuman keras yang kami temukan. Itu menjadi indikasi kuat tempat tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan. Kami tidak tahu selain miras apa lagi yang dikonsumsi di sana,” katanya.
Selain bangunan liar, Satpol PP juga menertibkan aktivitas pengepul barang bekas yang menggunakan fasilitas umum, termasuk area di atas parit dan badan jalan.
Anis mengatakan seluruh pihak di lokasi meminta waktu satu minggu untuk melakukan pembenahan. Meski demikian, Satpol PP tetap akan melakukan patroli dan monitoring selama masa tersebut.
“Kami berikan waktu satu minggu. Tetapi sebelum satu minggu itu selesai, anggota yang di Mako maupun BKO tetap saya perintahkan melakukan patroli monitoring untuk melihat sejauh mana proses penertiban berjalan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 04/09/2026
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat melakukan penertiban di lokasi (Dok.Satpol-PP Kota Samarinda)
TERPOPULER