Kamis, 03/09/2026

Darurat Karhutla, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Larang Pembakaran Lahan

Kamis, 03/09/2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026, Batch II Regional Kalimantan, di Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (3/9/2026) malam. (La Eko-Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Darurat Karhutla, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Larang Pembakaran Lahan

Kamis, 03/09/2026

logo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026, Batch II Regional Kalimantan, di Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (3/9/2026) malam. (La Eko-Korankaltim.com)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran lahan tanpa terkecuali selama kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi bencana.

Tito menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga.

“Karhutla ini di samping ditangani oleh daerah masing-masing, juga ditangani oleh pusat. Ada BNPB, TNI, Polri, Basarnas, semua turun,” ujarnya dalam apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026, Batch II Regional Kalimantan, di Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Manggala Agni hingga Kementerian Pertanian turut dikerahkan untuk menangani karhutla.

Tito mengatakan, pemerintah saat ini memiliki dua fokus utama. Pertama, memadamkan kebakaran yang sudah terjadi. Kedua, mencegah munculnya titik api baru, termasuk pembakaran lahan dengan alasan apa pun.

“Upaya kita yang paling utama adalah yang sudah terlanjur terbakar, apa pun juga kita harus padamkan. Yang kedua adalah jangan sampai terjadi ada titik api baru, terutama yang dibakar atas nama apa pun juga,” tegasnya.

Ia mengakui terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan pengecualian tertentu terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar berdasarkan kearifan lokal.

Namun, dalam situasi karhutla yang telah menimbulkan dampak luas, Tito meminta ketentuan tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran lahan.

“Tapi ketika sudah terjadi bencana seperti ini, saya mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran tanpa terkecuali. Tidak boleh buka lahan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Tito menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi darurat akibat karhutla yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan, penerbangan, aktivitas ekonomi, serta flora dan fauna.

“Karena apa? Karena bencana,” katanya.

Ia menyebut penanganan karhutla juga perlu dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diminta tetap bekerja sesuai kemampuan masing-masing, sementara dukungan dari pemerintah pusat terus dilakukan melalui kementerian dan lembaga terkait.

Tito juga menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan berlaku bagi seluruh daerah selama kondisi darurat karhutla berlangsung.

“Saya membuat instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran lahan tanpa terkecuali. Saya mohon maaf, ini karena situasi emergency,” pungkasnya.

Darurat Karhutla, Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Larang Pembakaran Lahan

Kamis, 03/09/2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026, Batch II Regional Kalimantan, di Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (3/9/2026) malam. (La Eko-Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait