Rabu, 02/09/2026
Rabu, 02/09/2026
Suasana ruang Pengadilan dalam penyampaian tanggapan JPU terhadap Permohonan PK di Pengadilan Negeri Samarinda (Adnan/KoranKaltim.com)
Rabu, 02/09/2026

Suasana ruang Pengadilan dalam penyampaian tanggapan JPU terhadap Permohonan PK di Pengadilan Negeri Samarinda (Adnan/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, menilai terdapat kekhilafan dalam penerapan hukum pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Penilaian itu disampaikan Kuasa Hukum Agus, Hendrich Juk Abeth dari Law Firm Hendrich Juk Abeth and Partners, sebagai respons atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.
Menurut Hendrich, jawaban JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (1/9/2026), masih melihat perkara tersebut dengan pendekatan hukum yang terlalu kaku. Ia menilai perkembangan hukum pidana nasional setelah berlakunya KUHP Baru seharusnya turut menjadi pertimbangan dalam melihat perkara yang menjerat kliennya. “Ada beberapa poin fundamental dalam tanggapan JPU yang harus diluruskan karena mengandung kekhilafan penerapan hukum dan mengabaikan hak-hak konstitusional terpidana,” ujar Hendrich saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Hendrich menjelaskan, penerapan KUHP Nasional membawa semangat rekodifikasi hukum pidana. Karena itu, pihaknya mendalilkan asas lex posterior derogat legi priori serta prinsip mitior perlu diperhatikan dalam perkara Agus Hari Kesuma. Ia juga membantah anggapan bahwa tindakan Agus dalam pengelolaan dana hibah DBON merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurutnya, sejumlah tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, seperti pengajuan perubahan SK, perubahan nomenklatur anggaran, pergeseran anggaran hingga pencairan dana, dilakukan dalam kapasitas jabatan dan situasi yang dinilai mendesak.
“Jika fakta persidangan sudah membuktikan tidak ada keuntungan pribadi sama sekali, maka elemen niat jahat atau mens rea otomatis gugur. Sepanjang tidak ada aliran dana ilegal (kickback) yang masuk ke kantong pribadi Pemohon, tindakan administratif tidak bisa dikriminalisasi,” katanya.
Terkait kerugian negara, Hendrich kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Ia menilai kerugian negara dalam perkara korupsi harus dibuktikan secara nyata atau actual loss. Sementara persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sisa anggaran dan SiLPA dinilai lebih berkaitan dengan administrasi pemerintahan. “Masalah penyusunan LPJ, sisa anggaran, atau perizinan SiLPA adalah ranah Hukum Administrasi Pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil PK yang diajukan Agus. JPU menilai majelis hakim sebelumnya telah mempertimbangkan unsur dakwaan dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. JPU juga menyebut Agus menerima honorarium dari dana hibah sebesar Rp219.450.000 serta merujuk laporan akuntan publik yang mencatat kerugian negara mencapai Rp30.978.546.956,48.
“Dalam putusan, Pemohon terbukti menerima aliran dana hibah berupa honorarium sebesar Rp219.450.000,00. Sehingga dalil pemohon yang menyatakan tidak ada keuntungan pribadi sama sekali bertentangan langsung dengan fakta persidangan,” ujar JPU Melva Nurelly.
Dengan berakhirnya penyampaian tanggapan kedua pihak, seluruh rangkaian persidangan PK di PN Samarinda telah selesai. Berkas perkara selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung RI untuk diperiksa dan diputus.
Editor: Erwin
Rabu, 02/09/2026
Suasana ruang Pengadilan dalam penyampaian tanggapan JPU terhadap Permohonan PK di Pengadilan Negeri Samarinda (Adnan/KoranKaltim.com)
TERPOPULER