Rabu, 02/09/2026

Delapan Bulan, Kejati Kaltim Selamatkan Rp700 Miliar dari Perkara Korupsi

Rabu, 02/09/2026

Kejati Kaltim menunjukkan uang sebesar Rp699.704.988.362 saat melakukan press release pengembalian uang negara dari sitaan kasus korupsi PT JMB Grub pada Rabu (8/7/2026). (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Delapan Bulan, Kejati Kaltim Selamatkan Rp700 Miliar dari Perkara Korupsi

Rabu, 02/09/2026

logo

Kejati Kaltim menunjukkan uang sebesar Rp699.704.988.362 saat melakukan press release pengembalian uang negara dari sitaan kasus korupsi PT JMB Grub pada Rabu (8/7/2026). (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Di tengah upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga keuangan negara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mencatat sederet capaian sepanjang Januari hingga Agustus 2026. 

Dalam kurun delapan bulan, penanganan perkara korupsi hingga pemulihan aset negara menghasilkan nilai yang mencapai triliunan rupiah.

Capaian itu disampaikan Kejati Kaltim dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kepala Kejati Kaltim Chatarina Muliana menegaskan, jajaran kejaksaan terus menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga bagaimana aset dan keuangan negara yang berkaitan dengan perkara dapat diselamatkan serta dipulihkan secara optimal,” ujar Chatarina Muliana dalam keterangan yang diterima Korankaltim.com, pada Rabu (2/9/2026).

Di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim mencatat 13 perkara dalam tahap penyelidikan, sembilan perkara penyidikan, serta 10 perkara pada tahap pra-penuntutan selama Januari hingga Agustus 2026.

“Dari penanganan perkara tindak pidana korupsi selama Januari hingga Agustus 2026, Kejati Kaltim berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp700.594.988.362 yang disita pada tahap penyidikan,” kata Chatarina

Nilai tersebut berasal dari penyitaan dalam perkara CV ABI sebesar Rp890 juta dan perkara PT JMB Group sebesar Rp699.704.988.362.

“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114,667 miliar melalui gugatan perdata yang diajukan Jaksa Pengacara Negara dengan mewakili PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dalam perkara wanprestasi pemanfaatan tanah BMN milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya

Bidang yang sama juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,775 triliun, antara lain melalui pendampingan hukum kepada Pemprov Kaltim terkait optimalisasi pajak daerah pada PT KPC serta penyelamatan aset negara berupa lahan BMN melalui pendampingan hukum kepada PT Pertamina EP.

Selain itu, bantuan hukum nonlitigasi kepada BPD Kaltimtara dalam penagihan piutang menghasilkan Rp4 miliar.

Pada bidang Pemulihan Aset, Kejati Kaltim turut meningkatkan PNBP sebesar Rp6,612 miliar melalui lelang, penjualan langsung, pembayaran uang pengganti, serta barang bukti berupa uang.

“Capaian ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Kaltim untuk memastikan penegakan hukum memberikan manfaat nyata, terutama dalam menjaga dan mengembalikan keuangan negara,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Delapan Bulan, Kejati Kaltim Selamatkan Rp700 Miliar dari Perkara Korupsi

Rabu, 02/09/2026

Kejati Kaltim menunjukkan uang sebesar Rp699.704.988.362 saat melakukan press release pengembalian uang negara dari sitaan kasus korupsi PT JMB Grub pada Rabu (8/7/2026). (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait