Parkir Liar di Teras Samarinda II, Dishub Tempeli Stiker dan Gembosi Ban
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ramainya kunjungan masyarakat ke Teras Samarinda II mulai memicu persoalan parkir. Sejumlah kendaraan ditemukan berhenti sembarangan di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai kantong parkir.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan operasi justisi di kawasan Teras Samarinda II, Selasa (1/9/2026) malam. Langkah tersebut dilakukan setelah Dishub menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai kendaraan yang ditinggalkan sembarangan di kawasan tersebut. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar mengatakan, meningkatnya aktivitas warga menjadi salah satu faktor munculnya pelanggaran. Hal ini berpotensi dimanfaatkan oknum untuk menyediakan lokasi parkir tanpa izin.
“Operasi justisi ini kami lakukan karena beberapa hari terakhir cukup banyak aduan masyarakat mengenai pelanggaran parkir di sekitar Teras Samarinda II,” ujar Boy.
Lanjutnya, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar kawasan yang baru menjadi tujuan rekreasi masyarakat tidak berubah menjadi titik parkir liar. Selain mengganggu ketertiban, kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya juga berpotensi menghambat pergerakan pengguna jalan. Ia mengingatkan pengunjung untuk tidak mencari tempat parkir secara sembarangan.
Pemerintah telah menyiapkan lokasi yang dapat digunakan masyarakat yang hendak menikmati kawasan Teras Samarinda II, yakni di Kompleks Pasar Pagi dan Kompleks Masjid Raya. “Parkir yang legal sudah kami siapkan di Kompleks Pasar Pagi dan Kompleks Masjid Raya. Kami minta masyarakat menggunakan fasilitas yang memang sudah ditentukan,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan tindakan berbeda sesuai kondisi pelanggaran yang ditemukan. Beberapa kendaraan ditempeli stiker sebagai bentuk peringatan, sementara kendaraan lainnya dikenai tindakan berupa penggembosan ban. Boy menjelaskan, tidak ada kendaraan yang diderek dalam penertiban malam itu. Namun, ia memastikan tindakan serupa dapat kembali dilakukan apabila pelanggaran terus terjadi.
“Kalau pelanggaran dibiarkan berulang, tentu akan mengundang pengendara lain melakukan hal yang sama. Karena itu, penindakan tegas tetap perlu kami lakukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya praktik parkir maupun juru parkir ilegal. Menurutnya, keberadaan layanan tidak resmi tersebut turut dipengaruhi oleh pengunjung yang memilih menggunakannya.
“Kami tetap mengundang masyarakat datang dan menikmati Teras Samarinda II. Namun, silakan ikuti aturan yang berlaku dan gunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan,” pungkasnya.
Editor: Erwin









