Karhutla di Kaltim Tak Cukup Sasar Warga, Dosen Unmul Soroti Tanggung Jawab Pemilik Konsesi
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim dinilai tidak cukup hanya dengan menindak masyarakat yang membuka lahan menggunakan metode pembakaran.
Penegakan hukum juga harus menyasar pemegang konsesi jika kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Rustam, menyampaikan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat yang menjalankan praktik berladang dengan cara membakar perlu dipertimbangkan secara bijak.
Menurutnya, pembakaran lahan untuk berladang telah berlangsung lama dan dalam konteks tertentu menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat.
“Karhutla bukan kejadian pertama di Indonesia. Membakar lahan oleh masyarakat juga sudah terjadi ratusan tahun dan bagi masyarakat tertentu menjadi kearifan lokal,” ujar Rustam, Selasa (1/9/2026).
Dia menyoroti, data titik panas atau hotspot yang menurutnya justru banyak ditemukan di wilayah konsesi. Kondisi tersebut menjadi alasan agar penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Rustam menyebut, lebih dari 80 persen hotspot yang ada saat ini berada di wilayah konsesi. Di Kaltim, hotspot tersebut antara lain ditemukan pada konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
“Di Kaltim, titik hotspot terbesar justru ada di konsesi pertambangan. Ada dua pertambangan besar yang memiliki hotspot terbanyak, selain itu juga terdapat di konsesi perkebunan sawit,” ucapnya.
Rustam juga menuturkan, pemegang konsesi memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah yang dikelolanya. Kewajiban tersebut kata dia, semestinya telah dipenuhi sejak perusahaan mengurus perizinan, termasuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi kebakaran.
Karena itu, ketika kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesi, penegakan hukum terhadap perusahaan perlu dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian. Dirinya, menilai perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya karena kebakaran diduga dilakukan oleh pihak lain.
“Kalau terjadi kebakaran di dalam konsesi, harusnya bisa ditegakkan secara hukum kepada pemilik konsesi. Sebab dalam perizinannya ada kewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk perlindungan, termasuk terhadap karhutla,” tuturnya.
Editor: Erwin









