Mulai 1 September, Tarif Bus Samarinda–Balikpapan Naik Rp5 Ribu
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Masyarakat yang biasa menggunakan bus rute Samarinda–Balikpapan perlu menyiapkan biaya perjalanan lebih besar mulai Selasa (1/9/2026).
Tarif Angkutan Umum antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi untuk trayek Samarinda–Balikpapan resmi mengalami penyesuaian. Berdasarkan pengumuman pengelola Terminal Sungai Kunjang Samarinda, tarif bus ekonomi non-AC naik dari Rp45 ribu menjadi Rp50 ribu per penumpang.
Sementara tarif bus ekonomi full AC naik dari Rp55 ribu menjadi Rp60 ribu per penumpang, mengacu pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 10.3.3.1/K.567/2023. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dari Samarinda menuju Balikpapan maupun arah sebaliknya.
Terminal Sungai Kunjang di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, menjadi salah satu titik utama keberangkatan bus menuju Terminal Batu Ampar Balikpapan. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Heru Santosa menjelaskan, tarif yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tersebut memuat batas bawah dan batas atas.
Melalui penyesuaian per 1 September 2026 ini, tarif masing-masing layanan mengalami kenaikan sebesar Rp5 ribu. Kendati begitu, Heru memastikan besaran tarif baru tersebut masih berada dalam rentang regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah. “Jadi, sebenarnya masih di dalam ring eputusan gubernur yang sudah keluar pada 2023,” kata Heru pada Senin, (31/8/2026 sore.
Dijelaskannya, evaluasi tarif dilakukan menyusul adanya permohonan dari para pengusaha angkutan. Penyesuaian ini mempertimbangkan peningkatannya biaya operasional armada dalam beberapa tahun terakhir, mencakup kebutuhan suku cadang, pemeliharaan kendaraan, upah tenaga kerja, serta bahan bakar minyak (BBM).
Pembahasan penyesuaian tarif ini disebut telah disepakati melalui rapat bersama pada 20 Agustus 2026. Selanjutnya, sosialisasi dilakukan melalui penyebaran maklumat dan selebaran di area terminal selama sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum diberlakukan penuh.
Heru memastikan penyesuaian harga tidak otomatis berlaku serentak dengan besaran yang sama untuk seluruh trayek AKDP di Kaltim. Sebab, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kondisi lapangan setiap rute dan melarang penetapan tarif melampaui batas atas.
“Tidak harus naik, artinya tetap mempertimbangkan kondisi lapangan masing-masing,” katanya. Disebutnya, sejumlah rute yang paling banyak mengajukan permohonan penyesuaian antara lain Samarinda–Balikpapan, Samarinda–Bontang, dan Samarinda–Sangatta. Di sisi lain, penyesuaian tarif juga wajib diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan agar tidak menurunkan minat masyarakat dalam memanfaatkan angkutan umum.
“Menaikkan tarif juga harus diimbangi dengan perbaikan layanan kepada penumpang,” tegasnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan moda transportasi umum resmi berizin yang menawarkan kepastian tarif sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha angkutan dan keterjangkauan daya beli warga. “Jangan sampai perubahan tarif ini justru kontraproduktif. Pengusaha ingin menaikkan tarif, tetapi permintaan penumpang malah turun,” pungkasnya.
Editor: Erwin









