Dampak Karhutla, Tiga Daerah di Kaltim Mulai Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini mulai berdampak terhadap aktivitas pembelajaran di sejumlah sekolah wilayah di Benua Etam.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, Rahmat Ramadan, menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa daerah telah menerapkan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah, sebagai langkah mengantisipasi dampak asap terhadap kesehatan peserta didik.
“Berkaitan dengan keadaan sekarang, memang khusus daerah-daerah tertentu kita sudah melakukan pembelajaran jarak jauh,” ujar Rahmat, Senin (31/8/2026).
Ia menyebut, Kabupaten Berau turut menjadi daerah terparah terhadap dampak karthutla, dan sudah menjadi salah satu daerah di Kaltim yang mulai menerapkan kebijakan tersebut.
“Di Kabupaten Berau hingga saat ini sudah melakukan dua kali perpanjangan, untuk melakukan pembelajaran dengan jarak jauh,” ucapnya.
Selain Berau, diakui Rahmat, kebijakan serupa juga mulai diterapkan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Disdikbud Kaltim kata dia, baru menerima informasi bahwa sekolah di wilayah tersebut akan melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Sementara di Kabupaten Paser, menurut Rahmat, penerapan pembelajaran dari rumah baru dilakukan secara terbatas, salah satunya di wilayah Kecamatan Long Ikis.
“Untuk Paser, ini baru terinformasi hari ini, khusus di Long Ikis,” sebutnya.
Dengan demikian, hingga sekarang baru terdapat tiga daerah yang telah terinformasi menerapkan pembelajaran dari rumah akibat kondisi asap karhutla, yakni Berau, Mahakam Ulu, dan sebagian wilayah Paser.
Rahmat menegaskan, kebijakan ini tidak serta-merta berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim. Daerah yang kondisi udaranya masih relatif aman tetap menjalankan pembelajaran seperti biasa.
“Untuk daerah lain sampai saat ini belum terinformasi. Tadi juga kita tanya di Kutai Kartanegara, belum terinformasi dan cuaca masih cukup aman,” katanya.
Diketahui, kebijakan pembelajaran jarak jauh atau dari rumah mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Editor: Erwin









