WALHI Catat 13.475 Hotspot di Kawasan Konsesi Kaltim, Desak Pemerintah Evaluasi Izin Korporasi
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Sebaran titik panas yang muncul selama puncak musim kemarau di Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya ditemukan di kawasan permukiman atau lahan terbuka.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim mencatat ribuan hotspot justru terkonsentrasi di wilayah yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Berdasarkan pemetaan geografis WALHI Kaltim sepanjang 1 hingga 25 Agustus 2026, sedikitnya terdapat 13.475 titik panas yang teridentifikasi di sejumlah kawasan konsesi industri ekstraktif. Wilayah tersebut mencakup konsesi pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan kelapa sawit.
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Yudi mengatakan dari total temuan itu, kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang terbesar dengan 5.266 hotspot. Pertambangan menyusul dengan 4.474 titik, sedangkan HGU perkebunan sawit mencapai 3.735 titik.
“Angka ini menunjukkan hotspot dalam jumlah besar justru berada di wilayah yang memiliki izin pengelolaan atau pemanfaatan lahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Senin (31/8/2026).
Sementara itu, hotspot yang ditemukan di luar kawasan konsesi tercatat sebanyak 2.839 titik. Menurut Yudi, perbandingan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam melihat sumber persoalan karhutla.
“Jangan hanya melihat kebakaran sebagai dampak dari kemarau panjang. Sebaran titik panas ini harus dilihat berdasarkan lokasi dan aktivitas yang berlangsung di atas lahannya,” tambahnya.
Kabupaten Paser dan Berau menjadi dua wilayah yang mendapat sorotan. Di Paser, PT Kideco Jaya Agung tercatat memiliki 1.526 hotspot, sekaligus menjadi perusahaan dengan jumlah titik panas tertinggi dalam analisis WALHI Kaltim.
“Di Paser, angka yang muncul dari konsesi PT Kideco Jaya Agung cukup tinggi. Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan perusahaan,” ungkap Yudi.
Sementara di sektor kehutanan, PBPH PT Inhutani I Unit Labanan di Berau mencatat 1.089 hotspot. Adapun sektor perkebunan sawit mencatat PT Suryabumi Tunggal Perkasa di Kutai Kartanegara sebagai yang tertinggi dengan 356 titik.
“Ketika titik panas berulang kali muncul dalam kawasan konsesi, pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan harus dipertanyakan,” tegasnya.
Yudi menilai masyarakat dan masyarakat adat selama ini menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak karhutla. Ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada masyarakat di tingkat tapak.
“Penegakan hukum harus berlaku sama. Jangan sampai masyarakat cepat ditindak, sementara korporasi yang menguasai wilayah jauh lebih luas tidak mendapatkan pemeriksaan yang setara,” katanya.
WALHI Kaltim mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang wilayahnya terindikasi memiliki persoalan karhutla. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hingga pencabutan izin dinilai perlu dilakukan.
“Kalau terbukti ada perusahaan yang melanggar dan berkontribusi terhadap kebakaran, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izinnya,” tuturnya.
Selain evaluasi perizinan, WALHI juga meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di kawasan rentan ekologis. Mereka turut mendesak dibukanya data audit lingkungan kepada publik serta evaluasi terhadap kinerja kementerian yang berkaitan dengan kehutanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, serta pertanahan.
Editor: Erwin









