Pemprov Tepis SK TAGUPP Dicabut, Kepala Biro Adbang: Hanya Direvisi
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menepis informasi yang menyebut Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim telah dicabut.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, Irhamsyah, mengatakan SK tersebut hanya direvisi setelah sejumlah anggota mengajukan pengunduran diri secara resmi.
“Karena ada beberapa orang yang mengundurkan diri dari TAGUPP, maka tim itu direvisi, disesuaikan dengan jumlah yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan, revisi dilakukan terhadap susunan personel, termasuk menyesuaikan nama-nama anggota yang masih berada dalam tim.
“Jadi SK bukan dicabut, tetapi hanya direvisi,” tegasnya.
Irhamsyah menyebutkan, TAGUPP sebelumnya beranggotakan sekitar 47 orang. Setelah beberapa anggota mengundurkan diri, jumlah personel dalam tim tersebut otomatis berkurang.
“Ya, (awalnya) 47, tetapi sekarang ada beberapa yang mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri mereka,” ucapnya.
Selain itu menurutnya, Pemprov Kaltim tidak mengganti seluruh anggota yang mengundurkan diri. Sehingga revisi hanya dilakukan dengan menyesuaikan jumlah personel yang tersedia.
“Jadi menyesuaikan kekurangan, dengan jumlah yang ada,” katanya.
Namun, Irhamsyah belum menyebutkan jumlah terbaru anggota TAGUPP setelah adanya pengunduran diri tersebut.
“Saya lupa nih, nanti ya,” sebutnya.
Selain itu dirinya juga belum merinci nama-nama anggota yang mengundurkan diri dan menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut kemudian.
Editor: Erwin









