Keluarga mempersoalkan kawat medis yang tertinggal di pembuluh darah Edi. Sejumlah pertemuan telah dilakukan bersama pihak rumah sakit, namun keluarga menilai belum ada langkah konkret yang menjawab harapan mereka.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menjelaskan, evaluasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tidak menemukan unsur malapraktik dalam tindakan medis terhadap Edi. Menurutnya, prosedur yang dilakukan dokter sesuai indikasi medis pasien.
“Kalau malapraktik itu misalnya tenaga kesehatan bekerja tanpa izin praktik atau melakukan tindakan yang memang tidak seharusnya dilakukan. Dalam kasus ini tidak seperti itu,” ujar Jaya, Kamis (27/8/2026).
Meski demikian, Jaya menyebut terdapat aspek pelayanan yang perlu diperbaiki. Dokter yang menangani Edi juga mendapat pembinaan dan peringatan selama enam bulan.
Jaya menyatakan proses mediasi antara rumah sakit dan keluarga pasien telah mencapai kesepahaman.
“Secara tertulis maupun lisan saya menerima laporan bahwa mediasi sudah selesai. Keluarga sudah memahami tindakan rumah sakit dan ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki dari sisi pelayanan,” katanya.
Namun, pihak keluarga memiliki pandangan berbeda. Dennis Wongso (39), putra Edi menyebut, proses mediasi telah dilakukan sejak Maret, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memuaskan.
“Dari bulan Maret kita mulai mediasi, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang betul-betul menunjukkan itikad baik dari dokter,” ucap Dennis.
Keluarga bahkan sempat memberikan kesempatan melalui kesepakatan tertulis pada 29 Juni 2026. Mereka memberikan tenggat hingga 29 Juli untuk menunggu tindak lanjut. Namun, menurut Dennis, harapan tersebut kembali tidak terealisasi.
“Kami sudah memberi waktu satu bulan sampai 29 Juli. Tetapi tidak ada itikad baik. Kami merasa cukup kecewa karena seperti tidak ada kepastian,” katanya.
Sementara itu, kondisi Edi masih membutuhkan penanganan lanjutan. Setelah menjalani perawatan di Singapura, dokter menyatakan kawat tersebut tidak dapat dikeluarkan karena berisiko menyebabkan pendarahan serius.
“Karena kawat itu tidak bisa dicabut, akhirnya diputuskan untuk bypass. Jadi kawat tersebut masih berada di tubuh bapak dan kemungkinan akan dibawa seumur hidup,” tuturnya.
Menurut Dennis, keberadaan kawat tersebut turut menyebabkan penyumbatan pembuluh darah LAD hingga sekitar 90 persen.
Kini keluarganya masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun, apabila tidak ada perkembangan, mereka siap mengambil langkah hukum.
“Kalau opsi terakhir memang ke sana. Saya sudah mempersiapkan mental dan semuanya. Saya akan fight karena ini menyangkut nyawa orang tua saya,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjuangan keluarga bukan semata mengejar keuntungan, melainkan meminta kejelasan dan pertanggungjawaban.
“Saya cuma mau menuntut keadilan buat orang tua saya,” pungkasnya.
Editor: Erwin