Usman selaku pemilik tanah kepada Korankaltim.com menjelaskan, tanah yang dipersoalkan berada di Jalan Kestela 9 RT 36 Perumahan Bengkuring , Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda dan merupakan warisan keluarga. Tanah tersebut berasal dari pembelian yang dilakukan almarhum bernama Saran Ependi kepada Haji Asma pada 2004. Transaksi itu disebut dilengkapi kuitansi pembelian dan surat-surat asli kepemilikan.
Setelah Saran Ependi meninggal dunia pada 2009 tanpa memiliki anak, hak atas tanah kemudian beralih kepada istrinya sebagai pewaris. Selanjutnya, setelah kakak kandung Usman meninggal pada 2023 dan juga tidak memiliki anak, hak waris kemudian diteruskan kepada saudara kandung berdasarkan dokumen ahli waris yang telah mereka urus melalui pengadilan agama. “Kami para ahli waris kemudian memberikan kuasa penuh kepada saya untuk mengurus tanah tersebut,” ujar Usman Kamis (27/8/2026)
Persoalan bermula ketika sebagian surat asli tanah dipercayakan kepada seseorang bernama Hamidan untuk mengurus administrasi dan status lahan. Namun Usman mengaku belakangan mengetahui sebagian tanah seluas sekitar 2.700 meter persegi telah dijual kepada Haji Endra senilai Rp325 Juta tanpa sepengetahuan para ahli waris.
Tanah tersebut berada dalam lingkup surat induk dan berada diluar bagian yang menjadi persoalan tumpang tindih dengan lahan Perumnas. Ia kemudian melaporkan Hamidan ke kepolisian. Setelah persoalan tersebut, tiga surat asli tanah disebut dititipkan kepada notaris Aris Muliana di kantornya di Jalan AWS Syahranie. Penitipan itu dilakukan untuk memperkuat kesepakatan transaksi sekaligus menjaga dokumen selama proses penyelesaian persoalan hukum. “Ada biaya yang kami titipkan sekitar Rp3 Juta. Kami percaya karena beliau notaris dan juga anggota dewan,” ungkap Usman.
Namun, ketika surat asli dibutuhkan untuk kepentingan persidangan, Usman mengaku kesulitan mengambilnya. Ia bersama pihak terkait telah mendatangi kantor notaris dan berusaha menghubungi Aris melalui WhatsApp maupun telepon, tetapi disebut tidak mendapat respons. “Kami hanya meminta hak kami dikembalikan. Surat itu milik para ahli waris, bukan hak orang lain untuk menahannya,” tegas Usman.
Usman juga mempertanyakan dasar penahanan dokumen tersebut, termasuk tidak adanya pemberitahuan mengenai pengganti notaris jika memang telah terjadi pergantian kewenangan.
Karena upaya persuasif disebut tidak membuahkan hasil, Usman akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Samarinda pada 26 Agustus 2026. “Kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif, menghubungi teman-temannya, tetapi tidak ada jawaban. Akhirnya satu-satunya jalan kami melapor ke Polres,” ucapnya.
Korankaltim sendiri berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak notaris yang dimaksud untuk memberikan statement resmi namun tak satu pun yang mau mengeluarkan pernyataan.
Editor: Aspian Nur