Polda Kaltim Ingatkan Tidak Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pelanggar Bakal Ditindak
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aktivitas pembukaan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian Polda Kaltim di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepolisian mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi mengatakan, upaya pencegahan menjadi langkah utama untuk mengantisipasi munculnya kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan.
Menurut Tedy, masyarakat harus mengikuti aturan dalam melakukan pembukaan lahan dan tidak menggunakan metode pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.
“Ya, tetap kita upaya-upaya mengimbau masyarakat, jangan sampai pembukaan lahan itu dengan cara pembakaran. Jadi harus mengikuti aturan yang ada sehingga kita juga tidak direpotkan. Prinsip kita itu lebih baik mencegah daripada mengorbankan,” ujar Tedy, Rabu (19/8/2026).
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada perusahaan yang saat ini melakukan aktivitas pembukaan lahan. Polda Kaltim meminta setiap perusahaan memiliki kesiapsiagaan untuk mencegah maupun menangani potensi api agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Kita juga mengimbau kepada perusahaan yang ada pembukaan lahan untuk memadamkan secara mandiri. Jika mereka tidak mengindahkan, kami akan koordinasi dengan yang memberi izin untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” tegasnya.
Selain melakukan pencegahan, kepolisian juga tetap melakukan pemantauan terhadap titik-titik api yang muncul di sejumlah wilayah Kaltim. Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat maupun sistem aplikasi yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan titik api.
“Titik-titik api yang lain juga termasuk ketika ada laporan dari masyarakat dan dari sistem aplikasi yang mengetahui titik api,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran dalam aktivitas pembukaan lahan, Tedy menyebut unit reserse Polda Kaltim masih melakukan penyelidikan. Namun, hingga saat ini belum ditemukan temuan yang memastikan adanya unsur kesengajaan dari perusahaan dalam aktivitas pembukaan lahan yang berkaitan dengan karhutla.
“Belum, belum ada. Nanti kami berkoordinasi dengan pihak reserse sampai sejauh mana pemantauan penyelidikan tentang kebakaran hutan dan lahan ini,” tuturnya.
Tedy menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun unsur kesengajaan, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Kalau itu terindikasi seperti itu pasti ada,” katanya.
Sementara itu, kondisi karhutla di Kaltim secara umum masih relatif terkendali. Polda Kaltim belum menemukan titik api yang secara signifikan berpotensi berkembang menjadi kebakaran besar.
“Kalau ada potensi kebakaran, segera dilakukan pemadaman secara mandiri agar tidak meluas. Prinsip kita lebih baik mencegah daripada mengorbankan,” pungkasnya.
Editor: Erwin









