Hal ini disampaikan oleh Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto. Menurutnya, proses pemindahan tersebut telah melalui assessment dan analisis yang dilakukan secara ketat. Pemeriksaan mencakup kondisi kesehatan gajah, sarana dan prasarana, hingga kesiapan selama proses pengangkutan.
“Semua itu sudah dianalisis secara ketat, terkait proses kesehatan, sarana-prasarana, pemberangkatan dan lain sebagainya. Jadi sudah memenuhi persyaratan ideal sesuai kondisi di lapangan,” ujar Ari, Rabu (19/8/2026).
Lanjutnya, pemindahan Deo dan Sinta bukan dalam konteks jual beli maupun penitipan satwa. Kedua gajah tersebut tetap merupakan satwa negara yang dikelola dalam kerangka konservasi.
Menurut Ari, pemindahan dilakukan karena Gembira Loka memiliki jumlah gajah yang cukup banyak sehingga diperlukan lokasi lain yang memenuhi persyaratan, untuk mendukung pengembangbiakan dan pelestarian satwa.
“Jadi gajah yang ada di Gembira Loka maupun di Tabang Zoo itu gajah milik negara. Bukan dititipkan atau seperti apa, kita mencari lokasi yang betul-betul aman dan bisa dikembangkan untuk ex situ,” ucapnya.
Ari menyebut, sebelum pemindahan dilakukan, Kementerian Kehutanan telah melakukan assessment terhadap kesiapan Tabang Zoo. Proses tersebut juga melibatkan pihak lain, termasuk pemerhati gajah.
“Untuk memastikan kondisi Deo dan Sinta tetap terpantau, pengelola Tabang Zoo diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan satwa kepada BKSDA Kaltim secara berkala,” katanya.
Laporan tersebut terang Ari, setidaknya dilakukan satu kali dalam setahun. Selain itu dari sisi tenaga perawatan, Tabang Zoo memiliki sekitar 80 personel dan sekitar 15 di antaranya secara khusus menangani satwa gajah.
“Tim tersebut terdiri dari dokter hewan, keeper, hingga pembantu keeper,” sebutnya.
Selain itu, tenaga dari Gembira Loka, tutur Ari akan berada di Tabang Zoo selama sekitar tiga hingga enam bulan. Kehadiran mereka ditujukan untuk membantu proses adaptasi sekaligus transfer pengetahuan dan teknologi dalam perawatan gajah.
Editor: Erwin