Pemprov Kaltim Terbitkan SE Peringatan Dini Kekeringan dan Karhutla
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim terbitkan surat edaran (SE) sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh kabupaten/kota.
Diketahui SE dengan Nomor : 300.2.3/4477/BPBD-II tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim, telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud sejak tanggal 18 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan, penerbitan surat edaran tersebut menjadi bagian penting dari langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh pihak, terhadap kondisi cuaca ekstrem dan kemarau yang terjadi di Benua Etam.
Menurut dia, kondisi cuaca saat ini perlu mendapat perhatian serius sebab bisa meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, terutama jika masyarakat melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.
“Melalui surat edaran itu Pak Gubernur mengimbau kepada semua pihak, untuk mengantisipasi agar tidak melakukan pembakaran, tidak membuang puntung rokok sembarangan dan semua menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Sri, Rabu (19/8/2026).
Lanjutnya, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, termasuk dalam aktivitas pembukaan lahan. Oleh karena itu langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk menekan potensi karhutla selama periode kemarau.
Lebih lanjut, kondisi cuaca yang cukup ekstrem saat ini juga ditandai dengan munculnya sejumlah titik api di wilayah Kaltim. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak hanya mengandalkan pemerintah.
“Ini memang cuaca ekstrem, titik api banyak jadi jangan kita membuat hal-hal yang kemudian nanti bisa menimbulkan kebakaran,” ucapnya.
Selain ancaman karhutla, Pemprov Kaltim juga mewaspadai dampak kekeringan terhadap ketersediaan air. Salah satunya kondisi Sungai Mahakam yang mulai terpengaruh masuknya air asin.
“Kondisi ini tentunya juga menjadi perhatian pemerintah, karena apabila air asin semakin masuk ke wilayah sungai, dapat berdampak terhadap ketersediaan air bersih, terutama bagi masyarakat di Kota Samarinda,” tutupnya.
Editor: Erwin









