Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ananta Fathurrozi menjelaskan, proses pelunasan harus menyesuaikan dengan kondisi kas daerah serta arus pendapatan yang diterima pemerintah secara berkesinambungan.
“Anggaran ini tidak serta-merta langsung diterima dalam jumlah besar. Jadi, kita tetap mengutamakan skala prioritas,” ujar Ananta pada Rabu, (3/6/2026).
Guna menjaga keberlangsungan operasional pemerintahan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati mekanisme pembayaran berdasarkan besaran nilai tagihan.
Kewajiban dengan nominal kecil akan didahulukan sebelum melangkah ke tagihan dengan nominal lebih besar, tentunya dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan kas daerah.
“Pembayarannya mulai dari yang kecil dulu, antara nol sampai Rp50 juta, kemudian Rp50 juta sampai Rp100 juta, sampai nanti yang besar-besar,” terang Ananta.
Meski demikian, Ananta memastikan kondisi tersebut tidak akan mengganggu pelayanan dasar masyarakat. Pemkot Samarinda tetap mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan operasional yang bersentuhan langsung dengan warga.
“Gaji guru, TPP guru, termasuk yang sudah jadi prioritas utama. Untuk pendidikan, termasuk kesehatan kita bayar BPJS. Itu tetap harus kita siapkan,” tegasnya.
Ananta menambahkan, pemkot bahkan siap menunda sejumlah program baru demi mempercepat penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
Langkah tersebut diambil mengingat kondisi keuangan daerah pada 2026 diperkirakan mengalami penyesuaian akibat pemotongan anggaran.
Mayoritas utang tersebut berasal dari kegiatan pembangunan tahun 2025, terutama proyek infrastruktur yang telah rampung dikerjakan oleh kontraktor, baik bersifat fisik maupun nonfisik. Sehingga, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga tidak dapat dilakukan sekaligus.
“Mereka (kontraktor) memahami bahwa kondisi keuangan daerah saat ini memang seperti itu,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat ratusan tagihan dari kegiatan fisik dan nonfisik tahun 2025 yang telah memenuhi kategori utang serta melewati proses peninjauan (review) oleh Inspektorat Daerah Kota Samarinda.
“Jadi dari nilai Rp400 miliar itu semua sudah melalui review Inspektorat, makanya muncul nilai tersebut dan nantinya akan kita bayarkan secara berkala,” tutupnya.
Editor: Erwin