Dalam operasi yang digelar usai menerima aduan masyarakat, petugas menggembosi ban enam kendaraan kontainer yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub Samarinda Duri mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan dari warga terkait aktivitas parkir kendaraan berat di lokasi tersebut. Kegiatan itu juga disaksikan perwakilan masyarakat dan unsur legislatif.
“Jadi kegiatan hari ini berdasarkan dua kali aduan dari masyarakat. Saat itu juga ada anggota Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda dan ketua RT. Kami menertibkan di kawasan pergudangan dan rumah susun pergudangan, di mana kendaraan kontainer berbaris di bahu jalan sehingga mau tidak mau kami harus mengambil tindakan,” ujar Duri saat ditemui di lokasi.
Selain menggembosi ban kendaraan yang melanggar, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai penanda pelanggaran.
“Selanjutnya kami tempeli stiker. Stiker itu rekatnya kuat dan sulit dilepas. Jadi walaupun kendaraan itu kembali beroperasi, tetap terlihat bahwa sebelumnya melakukan pelanggaran,” katanya.
Menurut Duri, jumlah kendaraan yang semula parkir di lokasi cukup banyak. Namun sebagian pengemudi memilih memindahkan kendaraannya setelah melihat petugas mulai melakukan penindakan.
“Tadi sebenarnya jumlahnya cukup banyak. Tetapi begitu kami mulai menggembosi ban kendaraan yang berada di ujung, banyak yang langsung melarikan diri. Jadi tersisa sekitar empat sampai lima kendaraan yang kami tindak di lokasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar yang selama ini kerap mengabaikan keluhan masyarakat.
“Yang jelas kendaraan yang melanggar memiliki nomor seri yang kami data dan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk penindakan lanjutan. Di lapangan kami juga melakukan penggembosan ban dengan mencabut pentilnya agar memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegas Duri.
Dishub Samarinda berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap aturan parkir demi menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di Kota Tepian.
Editor: Erwin