Mediasi yang telah berlangsung sebanyak empat kali itu kembali berakhir tanpa kesepakatan setelah Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda memilih melanjutkan perkara ke persidangan pokok.
Kondisi tersebut membuat warga kecewa dan mengancam akan mengambil kembali penguasaan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah mereka.
Salah satu pemilik lahan, Iskandar mengatakan, pihak warga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Namun, jika perkara terus berlanjut ke persidangan tanpa adanya penyelesaian, warga berencana menghentikan gugatan dan menguasai kembali lahan tersebut.
“Kalau memang dilanjut ke persidangan, kami ingin menguasai tanah kami. Kami punya surat-surat lengkap berupa SPT, ada keterangan dari kelurahan dan sudah ada pengukuran. Sampai saat ini lahan itu masih milik warga,” kata Iskandar usai mediasi.
Menurutnya, sengketa tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dengan luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar tiga hektare. Ia juga menyoroti adanya sebagian lahan di kawasan yang sama yang telah mendapat ganti rugi dari pemerintah, sementara lahan milik warga lainnya belum memperoleh penyelesaian.
“Mediasi sudah empat kali, tetapi selalu buntu. Kalau memang tidak ada penyelesaian lagi, masyarakat akan mengambil kembali lahannya. Kemungkinan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kuasa hukum warga Rapak Indah, Abdurrahim menilai, sikap pemerintah dalam mediasi sangat mengecewakan. Menurutnya, warga telah menunggu penyelesaian dalam waktu yang lama, termasuk melalui berbagai forum audiensi dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim.
“Ketika warga sudah membuka ruang mediasi, pemerintah provinsi maupun pemerintah kota justru kompak meminta perkara masuk ke pokok persidangan. Padahal mediasi itu untuk mencari solusi dan perdamaian,” tegasnya.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi memperpanjang proses penyelesaian sengketa karena masih terbuka peluang banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Menurutnya, warga memiliki dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan, sementara pihak pemerintah belum menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Kalaupun warga menang di pengadilan, mereka bisa banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Ini berpotensi menjadi upaya mengulur waktu, sementara objek sengketa tetap dikuasai pemerintah,” ujarnya.
Abdurrahim menegaskan, warga memiliki hak untuk menguasai kembali lahan yang mereka yakini sebagai milik sah apabila tidak ada penyelesaian yang adil dari pemerintah.
“Tentu kalau bicara menguasai lahan, mereka memiliki hak untuk itu karena itu memang milik mereka. Berbagai upaya persuasif sudah dilakukan masyarakat, mulai dari audiensi, RDP hingga somasi, tetapi pemerintah dinilai mengabaikan tuntutan warga,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Pemprov Kaltim yang hadir dalam proses mediasi enggan memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Saat dimintai tanggapan terkait hasil mediasi yang kembali menemui jalan buntu serta tuntutan warga terhadap penyelesaian sengketa lahan tersebut, pihak Pemprov memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan resmi.
Editor: Erwin