Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda Ismed Kusasih menuturkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari manajemen RS Bhakti Nugraha sekitar satu bulan sebelum operasional rumah sakit itu berhenti pada 1 Juni 2026.
“Suratnya kami terima pada 2 Mei, jadi sekitar sebulan sebelum mereka menutup operasional,” ujar Ismed kepada Korankaltim.com, Selasa (2/6/2026).
Dalam surat tersebut, manajemen menyebutkan beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan penghentian layanan.
Fasilitas kesehatan (faskes) swasta ini diketahui berhenti beroperasi karena sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi pasar dan keuangan.
Proses penutupan pun dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyampaian pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
“Di surat yang disampaikan kepada kami, alasan penutupan di antaranya melihat kondisi pasar, keuangan, serta beberapa pertimbangan lainnya,” katanya.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, beberapa rumah sakit di Kota Tepian memang telah menghentikan operasionalnya, meski setiap kasus memiliki latar belakang berbeda.
Pada 2025 hingga Juni 2026, tercatat dua rumah sakit swasta cukup besar yang resmi menutup pelayanan secara total, yakni Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan RS Bhakti Nugraha.
Kendati demikian, Dinkes Samarinda memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tidak akan terganggu.
Hal ini didukung oleh kehadiran fasilitas kesehatan baru yang mulai beroperasi di Kota Tepian pada periode yang sama, seperti Rumah Sakit Mulya Medika dan Rumah Sakit Prime Care Samarinda.
“Jadi untuk pelayanan kesehatan masyarakat, insyaallah tidak akan terganggu,” tegasnya.
Menurut Ismed, pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemenuhan layanan dasar. Namun, peran rumah sakit swasta tetap penting dalam memperkuat sistem kesehatan di daerah.
“Pelayanan kesehatan itu tanggung jawab utama pemerintah karena merupakan pelayanan dasar. Tetapi pelayanan tersebut juga sangat dibantu oleh faskes swasta,” pungkasnya.
Editor: Erwin