Dari total penindakan tersebut, mayoritas kasus berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, disusul minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol tanpa izin dan pita cukai resmi.
Berdasarkan data Bea Cukai Samarinda, sebanyak 140 penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal dan 86 penindakan terhadap minuman beralkohol ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 778.260 batang rokok ilegal serta 1.141,77 liter minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp1.581.858.400.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Selama periode Januari hingga April 2026, kami telah melakukan 226 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Dari jumlah tersebut, 140 penindakan terkait rokok ilegal dan 86 penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara intensif melalui patroli, operasi pasar, pemeriksaan sarana pengangkut, hingga pemantauan distribusi barang di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang kena cukai yang beredar telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Karena itu, pengawasan terus kami tingkatkan,” katanya.
Selain penindakan, Bea Cukai Samarinda juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi mengenai ciri-ciri barang kena cukai legal serta konsekuensi hukum atas peredaran barang ilegal terus dilakukan secara berkala.
Tribuana mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok maupun minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran barang ilegal serta melindungi penerimaan negara,” tutupnya.
Editor: Erwin