Mereka tetap meminta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bangunan tersebut. Diketahui sebelumnya penolakan itu muncul setelah Pemprov Kaltim berencana merevisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023, dengan menurunkan tarif pemanfaatan lahan HPL dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen, usai aksi yang digelar pada tanggal 18 Mei lalu.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli Neneng Herawati menyampaikan warga menghargai upaya pemerintah mencari jalan keluar. Namun, menurutnya, penurunan biaya HGB bukan solusi utama yang selama ini diperjuangkan masyarakat. "Kami menginginkan SHM, bukan sekadar keringanan biaya perpanjangan HGB," ujar Neneng kepada Korankaltim.com Sabtu (30/5/2026).
Penyelesaian yang ditawarkan pemerintah menurutnya masih berbelit. Mereka berharap Pemprov Kaltim dapat menggunakan diskresi untuk mempercepat penerbitan SHM dan memberikan kepastian hukum. "Apalagi kami menganggap pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi hak pembeli rumah di kawasan yang sejak awal memang diperuntukkan sebagai perumahan," ucap Neneng lagi.
Warga juga mengkritik Pergub Nomor 35 Tahun 2023 yang dianggap membebani masyarakat. Pihaknya berpendapat, aturan tersebut justru menyulitkan proses peningkatan status hak atas tanah. "Selain itu kami merasa diperlakukan berbeda dibanding penghuni kawasan lain yang dinilai lebih mudah memperoleh hak milik atas tanahnya," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kaltim, Pemprov menawarkan solusi jangka pendek berupa penurunan biaya perpanjangan HGB hingga sekitar Rp10 Juta per rumah setelah diskon.
Sementara solusi jangka panjang akan ditempuh melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari dasar hukum peningkatan status lahan menjadi SHM. Tetapi, warga menegaskan tuntutan mereka tetap sama, yakni penerbitan SHM bagi seluruh penghuni Perum Korpri Loa Bakung.
Editor: Aspian Nur