Pendalaman dilakukan guna memastikan distribusi gas subsidi tetap sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap tabung elpiji yang telah melalui proses pengisian sebelum disalurkan ke pangkalan. Petugas melakukan pengecekan ulang dengan alat timbang yang sudah dikalibrasi sesuai standar.
“Setiap tabung yang masuk itu ada batas kewajaran. Tabung kosong maupun setelah pengisian tetap dilakukan penimbangan menggunakan alat timbang yang sudah dikalibrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Menurut Agus, hasil inspeksi awal menemukan adanya perbedaan berat pada sejumlah tabung elpiji. Namun, selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Meski demikian, polisi bersama Satgas tetap melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab munculnya selisih timbangan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan menggabungkan hasil uji teknis di lapangan dan kajian yuridis terhadap aturan distribusi LPG subsidi.
“Hasil di lapangan masih kami dalami bersama Satgas. Nantinya akan dikombinasikan dengan pemeriksaan teknis dan kajian hukum sebelum bisa disimpulkan,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar memperoleh isi gas sesuai dengan yang dibeli. Terlebih, elpiji 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga tertentu dan pelaku usaha kecil.
“Tujuannya untuk memastikan konsumen di tingkat pengguna pertama tidak dirugikan,” tegas Agus.
Pihak kepolisian juga memastikan seluruh tabung yang diperiksa sementara ini masih berada dalam ambang toleransi yang ditetapkan pemerintah. Namun apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Erwin