Program hasil kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda itu memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 100 driver pada tahap awal.
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Busam Area, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda, tersebut dihadiri pengurus komunitas driver dan perwakilan BPJS
Ketenagakerjaan. Program ini menjadi bentuk kepedulian organisasi terhadap tingginya risiko kerja driver ojek online yang setiap hari beraktivitas di jalan.
Ketua Umum Bubuhan Driver Gojek Samarinda Ivan Jaya mengatakan, program tersebut lahir dari pengalaman komunitas dalam mendampingi driver yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia tanpa perlindungan asuransi.
“Selama 10 tahun kami mengurusi teman-teman driver gojek, banyak sekali rekan-rekan yang kecelakaan bahkan meninggal dunia, tapi mereka tidak memiliki jaminan keselamatan kerja sama sekali,” ujarnya.
Menurut Ivan, banyak driver kesulitan membayar biaya rumah sakit ketika mengalami kecelakaan kerja. Bahkan, keluarga driver yang meninggal dunia kerap tidak memiliki biaya untuk kebutuhan pemakaman maupun kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
“Karena itu kami berkomitmen bagaimana ke depannya anggota harus ter-cover program BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai kita kerja di jalan tetapi tidak punya asuransi apa pun,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh pendanaan program berasal dari iuran kolektif komunitas, korwil, serta bantuan donatur. Program akan diperluas secara bertahap hingga seluruh anggota mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Zeki Patrianto menyebut, pihaknya memberikan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial bagi pekerja informal.
“Kami memiliki tiga program untuk pekerja informal, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua,” jelasnya.
Zeki menambahkan, ahli waris peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Saat ini, pemerintah juga memberikan diskon iuran 50 persen sehingga peserta hanya membayar Rp8.400 per bulan untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Editor: Erwin