Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan, perubahan regulasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan khususnya terkait mekanisme penyetoran pendapatan PI 10 persen ke kas daerah.
Komisi II perlu memahami secara rinci alasan pemerintah provinsi mencabut aturan sebelumnya, termasuk dampaknya terhadap pengelolaan pendapatan daerah dari sektor migas.
“Ini merupakan kebijakan baru yang perlu dipelajari lebih lanjut. Jika diperlukan, kami akan memanggil direksi PT MMPKT dan pihak Pemprov Kaltim untuk menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya Pergub Nomor 17 Tahun 2025,” ujar Sabaruddin Rabu (20/5/2026).
Pergub Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 dengan alasan aturan sebelumnya dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Dalam pertimbangannya, disebutkan Permen ESDM memperbolehkan pengelolaan PI 10 persen dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) maupun anak perusahaan BUMD. Karena itu, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 dianggap sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut.
Selain mencabut aturan lama, Pergub Nomor 17 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa Pergub Nomor 9 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 19 Maret 2025.
Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan memastikan pengelolaan PI 10 persen berjalan optimal sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Kaltim.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pendapatan yang berasal dari PI 10 persen dibagi menjadi dua komponen. Sebesar 90 persen dialokasikan untuk kepentingan pembangunan daerah yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan daerah pengelola, yakni PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT). Sementara 10 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional dan cadangan umum perusahaan.
Tak hanya itu, Pergub lama juga mengatur secara tegas batas waktu penyetoran dana PI ke kas daerah. Pada Pasal 8 disebutkan, pengelola PI 10 persen wajib menyetor 90 persen pendapatan tersebut ke kas daerah paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan keputusan gubernur.
Namun ketentuan mengenai kewajiban penyetoran dana beserta batas waktunya tidak lagi ditemukan dalam Pergub terbaru.
Hal inilah yang menjadi perhatian DPRD Kaltim karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola pendapatan daerah. Ditengah kondisi pendapatan daerah yang mengalami penurunan, seharusnya tetap ada aturan yang jelas mengenai jangka waktu dana PI boleh tersimpan di perusahaan pengelola sebelum akhirnya disetorkan ke kas daerah.
“Kalau dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sekarang tidak ada lagi ketentuan yang mengatur kapan dana tersebut wajib masuk ke kas daerah. Ini tentu perlu penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kaltim pun berencana melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait guna memastikan pengelolaan PI 10 persen tetap berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Editor: Aspian Nur