Pria yang terekam kamera pengawas dan mengenakan seragam dinas saat mengambil helm di area parkir salah satu pusat perbelanjaan diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Samarinda.
Meski persoalan dengan pemilik helm telah diselesaikan secara damai dan barang yang diambil sudah dikembalikan, proses pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap pegawai tersebut tetap berlanjut.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran serta audit internal bersama Inspektorat Daerah sebelum menentukan sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil dan dilakukan wawancara singkat. Data kepegawaiannya juga sudah dilengkapi dan dikirimkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” jelas Aditi kepada KoranKaltim.com, Selasa (19/5/2026).
BKPSDM kini telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Daerah guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai tersebut.
Hasil audit nantinya menjadi dasar penentuan jenis hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan landasan hukum dalam penegakan disiplin, serta ketentuan disiplin yang tercantum dalam kontrak kerja PPPK.
“Nanti dilihat pasal apa yang dilanggar dan bagaimana kelengkapan bukti-bukti pelanggarannya,” ujarnya.
Tak hanya dugaan pencurian, audit juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk penggunaan seragam dinas di luar kepentingan pekerjaan maupun dugaan meninggalkan tugas pada jam kerja.
“Kalau ternyata dilakukan saat jam kerja dan berada di luar kantor, tentu itu menjadi pelanggaran lain yang juga akan didalami,” katanya.
Hingga saat ini pegawai tersebut masih berstatus aktif dan tetap wajib menjalankan tugas selama belum ada keputusan resmi terkait hukuman disiplin.
“Sebelum ada keputusan dari tim dan SK (Surat Keputusan) hukuman disiplin diterbitkan, yang bersangkutan tetap harus melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Setelah audit selesai dilakukan, hasilnya akan dibahas dalam Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D). Tim tersebut nantinya menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan sebelum diterbitkan dalam bentuk SK oleh BKPSDM.
Namun demikian, proses audit disebut tidak dapat dipastikan batas waktunya karena auditor masih harus mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah pihak terkait.
BKPSDM Samarinda juga mengaku terus melakukan sosialisasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkala kepada seluruh perangkat daerah, termasuk kepada PPPK.
“Untuk PPPK harus lebih berhati-hati karena hukuman disiplin akan menjadi pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak,” pungkasnya.
Editor: Erwin