Satwa dilindungi tersebut ditemukan warga saat melintas di sekitar permukiman sebelum diamankan guna mencegah potensi perdagangan ilegal.
Personel Posko 5 Disdamkarmat Samarinda Novan mengatakan, dirinya langsung menuju lokasi setelah melihat informasi di grup warga mengenai keberadaan trenggiling tersebut.
“Nah berhubung saya mengingat trenggiling ini statusnya juga dilindungi, akhirnya saya langsung cekatan ambil ke sana ke TKP. Takutnya kalau informasi itu diteruskan, nanti jatuh ke tangan orang yang salah,” ujar Novan saat ditemui di posko 5 pada Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, warga setempat awalnya tidak berani menyentuh satwa tersebut karena khawatir tergigit. Trenggiling itu kemudian ditutup menggunakan tong sampah sambil menunggu bantuan datang.
“Pak RT dan warga lagi ronda malam, terus hewan itu melintas di depan posko. Karena takut, akhirnya Cuma ditutup pakai tong sampah. Saya datang, buka penutupnya, lalu langsung saya evakuasi,” katanya.
Novan menegaskan, warga tidak memiliki niat untuk menjual satwa tersebut. Bahkan warga memilih menyerahkan kepada pihak yang dinilai dapat melakukan penyelamatan.
“Saya salut sama warga di sana. Mereka tidak mau menjual atau menyerahkan sembarangan. Setelah saya jelaskan dari Damkar dan akan dikoordinasikan ke BKSDA, baru mereka bersedia menyerahkan,” tuturnya.
Ia mengaku khawatir satwa itu diperjualbelikan secara ilegal mengingat trenggiling kerap diburu untuk dimanfaatkan daging maupun sisiknya.
“Spesies ini populasinya sudah sangat menurun dan sering jadi korban perburuan liar,” ucapnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kaltim, Witono, mengatakan trenggiling tersebut akan dibawa ke Kantor BKSDA di Tenggarong untuk menjalani observasi kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali.
“Sekitar dua sampai tiga hari ke depan akan kami observasi dulu. Kalau sehat dan agresif, nanti akan kami rilis ke habitat alaminya di kawasan cagar alam Muara Kaman,” kata Witono
Ia menegaskan trenggiling merupakan satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
“Kalau masyarakat menemukan satwa dilindungi, sebaiknya segera melapor agar bisa dilakukan tindakan penyelamatan,” pungkasnya.
Editor: Erwin