Juru bicara pengusul Hak Angket, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa secara administratif usulan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dukungan terhadap usulan itu telah melampaui syarat minimal yang ditentukan dalam tata tertib DPRD.
Ia menyebutkan, usulan tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari sepuluh anggota dewan dan didukung lebih dari dua fraksi yang ada di DPRD Kaltim.
“Secara mekanisme, tahap pengusulan sudah kami lalui dan syarat formal telah terpenuhi. Dukungan anggota maupun fraksi sudah mencukupi untuk melanjutkan proses ini,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).
Meski seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, Nurhadi menjelaskan tahapan berikutnya tidak bisa berjalan otomatis. Usulan hak angket masih harus dibawa ke forum Banmus guna menentukan jadwal pelaksanaan sidang paripurna.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, kewenangan penjadwalan sepenuhnya berada di tangan Ketua DPRD Kaltim selaku ex-officio Ketua Banmus.
“Penentuan jadwal Banmus dan paripurna merupakan kewenangan pimpinan DPRD, khususnya Ketua DPRD sebagai Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai pengusul saat ini tinggal menunggu keputusan terkait kapan agenda itu akan dijadwalkan,” jelasnya.
Ia berharap pimpinan dewan dapat segera merespons usulan tersebut mengingat seluruh persyaratan formal telah terpenuhi. Selain itu, surat pengajuan dari fraksi-fraksi pengusul juga telah resmi disampaikan kepada sekretariat dewan.
Nurhadi menilai, secara etika kelembagaan, usulan yang sudah memenuhi ketentuan seharusnya dapat segera dimasukkan dalam agenda kerja DPRD.
“Karena surat usulan sudah masuk dan syarat jumlah anggota maupun fraksi juga terpenuhi, maka sudah semestinya dijadwalkan dalam agenda kedewanan. Saat ini kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pimpinan,” tutupnya.
Editor: Erwin