Meski dukungan awal dari anggota dewan telah memenuhi syarat administratif, proses menuju pembentukan hak angket masih bergantung pada persetujuan dalam rapat paripurna yang mensyaratkan kuorum ketat.
Juru bicara pengusul hak angket, Subandi, menjelaskan tahapan awal sebenarnya telah berhasil dilewati. Menurutnya, dukungan anggota dewan yang menjadi syarat utama pengajuan hak angket sudah terpenuhi karena telah ditandatangani lebih dari 10 legislator dari beberapa fraksi berbeda.
“Secara administrasi dan syarat awal sebenarnya sudah terpenuhi. Dukungan lintas fraksi juga sudah ada. Namun tantangan terbesar justru berada pada tahap paripurna,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, mekanisme pengesahan hak angket di DPRD Kaltim tidak hanya bergantung pada jumlah pengusul, tetapi juga pada tingkat kehadiran anggota dewan saat sidang paripurna berlangsung.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim, pengambilan keputusan terkait hak angket harus memenuhi kuorum minimal tiga perempat dari total anggota dewan.
Dari jumlah keseluruhan 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 orang wajib hadir secara fisik dalam rapat paripurna agar agenda dapat dilaksanakan.
Tak hanya itu, setelah kuorum terpenuhi, usulan hak angket juga masih harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang tersebut.
“Kalau kuorum tidak tercapai, otomatis paripurna tidak bisa dilanjutkan. Ini yang menjadi tantangan paling berat, karena mengumpulkan 41 anggota dalam situasi politik saat ini tentu bukan hal mudah,” kata Subandi lagi.
Situasi tersebut membuat proses politik menuju pembentukan hak angket diprediksi akan berlangsung dinamis. Sejumlah pihak menilai, konfigurasi kekuatan politik di internal DPRD Kaltim akan sangat menentukan apakah usulan tersebut dapat berlanjut atau justru berhenti di tengah jalan.
Apabila nantinya hak angket berhasil disahkan melalui rapat paripurna, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap objek yang dipermasalahkan.
Mengacu pada Pasal 75 Tata Tertib DPRD, Panitia Angket memiliki hak untuk meminta keterangan, memanggil pihak terkait, hingga meminta dokumen yang dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan. Kewenangan tersebut bahkan mencakup pemanggilan pejabat daerah dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan materi angket.
Subandi menegaskan, regulasi memberikan ruang yang jelas bagi Panitia Angket untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk meminta klarifikasi dari pimpinan daerah apabila dibutuhkan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah politik para anggota DPRD di Karang Paci. Konsolidasi antarfraksi dinilai akan menjadi faktor penentu keberhasilan usulan tersebut. Di sisi lain, tidak sedikit yang memandang hak angket ini sebagai bagian dari dinamika politik yang masih penuh tarik ulur kepentingan.
Editor: Erwin