Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda bersama hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart itu, terdakwa yaitu Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung dan Syuria Erik alias Langoday masing-masing divonis pidana penjara selama 8 bulan 10 hari.
Sidang berlangsung di ruang sidang Letjen TNI Ali Said dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yang sebelumnya menjalani proses hukum terkait dugaan pelemparan bom molotov. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa I Ketut Bagia Yasa menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Keputusan itu disebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa selama menjalani proses hukum dan penahanan.
“Kami tidak melakukan banding di dalam putusan ini karena mempertimbangkan kondisi psikologi Niko, Lay dan Erik,” jelas Ketut kepada Korankaltim.com saat ditemui seusai sidang.
Meski menerima vonis, pihak kuasa hukum menyesalkan pertimbangan hakim yang dinilai belum menindaklanjuti keberadaan dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang beberapa kali disebut dalam persidangan. “Karena dalam pertimbangan hakim, dua DPO berkali-kali disebutkan dalam putusan sehingga seperti putusan yang ngambang,” katanya.
Ketut juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan politik yang menurutnya menjadi latar belakang tindakan para terdakwa.
Sementara itu, sidang untuk empat terdakwa mahasiswa lainnya yang terlibat dalam perkara serupa ditunda dan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (11/5/2026).
Editor: Aspian Nur