Dalam operasi tersebut, tiga unit mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang dikenai sanksi berupa penggembosan ban oleh petugas. Tindakan itu dilakukan setelah sebelumnya pihak terkait telah diberikan peringatan, namun tidak diindahkan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang telah dilakukan sejak akhir April lalu.
Ia menyebutkan, pada penertiban awal, petugas sempat menahan diri karena adanya permintaan dari pihak keamanan setempat.
“Penindakan ini bukan mendadak. Sejak 30 April kami sudah turun ke lokasi dan saat itu sekuriti serta juru parkir meminta agar kendaraan tidak langsung ditindak, sehingga kami beri kelonggaran,” ujarnya saat di konfirmasi via telepon, Rabu (6/5/2026).
Dishub kemudian meminta pihak pengelola Plaza Telkom untuk hadir memberikan penjelasan terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pengelola tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sudah minta pihak pengelola atau owner datang ke Dishub untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak ada yang hadir,” tegas Duri.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Dishub memastikan bahwa area parkir tersebut tidak memiliki izin resmi. Selain itu, marka parkir yang digunakan di lokasi juga tidak sesuai ketentuan karena dibuat tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.
“Marka di sana bukan dari Dishub. Marka resmi itu berwarna putih, sementara yang di lokasi berwarna kuning dan dibuat sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan parit sebagai tempat parkir merupakan pelanggaran karena parit termasuk bagian dari rumija yang memiliki fungsi penting, terutama untuk saluran drainase.
“Parit itu jelas bukan untuk parkir. Itu fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya,” katanya.
Selain itu, keberadaan juru parkir di lokasi tersebut juga dinilai tidak sah karena tidak memiliki izin resmi dari Dishub Samarinda. “Juru parkirnya liar, tidak pernah terdaftar atau mendapat izin dari kami,” ungkapnya.
Dishub menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran serupa di berbagai titik di Samarinda. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya menimbulkan kemacetan, tapi juga bisa mengganggu aliran air dan memperparah banjir. Kami akan terus tertibkan,” pungkasnya.
Editor: Erwin