Sejumlah jurnalis telah berada di lobi Gedung D DPRD Kaltim sejak sebelum agenda dimulai. Mereka menunggu izin untuk masuk ke ruang rapat paripurna yang berada di lantai enam. Namun, hingga rapat berlangsung, akses menuju lokasi tersebut dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Selama kurang lebih satu jam, para wartawan menunggu kejelasan terkait izin peliputan. Namun, seorang petugas keamanan kemudian menyampaikan bahwa rapat tersebut tidak terbuka untuk media, sesuai arahan pimpinan.
“Mohon maaf, untuk rapat paripurna hari ini bersifat tertutup. Kami hanya menjalankan instruksi pimpinan, jadi rekan-rekan media tidak bisa masuk ke ruang rapat. Kemungkinan nanti akan ada konferensi pers setelah kegiatan selesai,” ujar petugas tersebut kepada wartawan.
Pengamanan tidak hanya difokuskan pada pintu utama menuju ruang rapat, tetapi juga di beberapa titik akses lainnya.
Tangga penghubung dari lobi menuju lantai atas ditutup dan dalam kondisi terkunci, hanya dibuka sesekali untuk keperluan staf internal.
Sementara itu, area lift juga dijaga oleh sejumlah petugas yang memastikan hanya pihak tertentu yang dapat naik ke lantai enam.
Meski rapat dilaksanakan secara tertutup bagi media di lokasi, terdapat hal yang menarik perhatian.
Jalannya rapat justru tetap dapat diakses oleh publik melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi DPRD Kaltim.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPRD Kaltim mengenai alasan diberlakukannya pembatasan akses bagi awak media dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut dalam rapat tidak membahas materi yang sensitif, hanya sekadar pembahasan agenda dewan saja.
“Media harusnya bisa masuk lah, karena kita hanya rapat untuk pembahasan agenda kegiatan kedewanan,” kata Demmu pada awak media saat keluar dari lift.
Rapat penetapan hak angket bakal dibahas paling cepat pukul 19.30 malam yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi.
Editor: Erwin