Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang kepesertaan menuju pemerataan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa redistribusi dilakukan setelah seluruh daerah menyampaikan tanggapan resmi kepada pemerintah provinsi. Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan secara merata tanpa ada perlakuan khusus bagi daerah tertentu, termasuk di Kota Samarinda.
Dia juga menegaskan tanggung jawab penyelenggaraan UHC merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Walaupun pemerintah kabupaten/kota tetap memegang peran utama karena memiliki kewenangan langsung terhadap masyarakat di wilayahnya,” ujar Jaya, Senin (4/5/2026).
Dalam sistem jaminan kesehatan nasional, kata Jaya, terdapat beberapa segmen kepesertaan yang masing-masing memiliki tanggung jawab pembiayaan berbeda.
Misalnya, peserta penerima upah dari badan usaha menjadi tanggung jawab perusahaan, sementara aparatur sipil negara ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Selain itu, untuk peserta yang masuk kategori masyarakat tidak mampu, pembiayaan dilakukan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi,” ucapnya.
Adapun sebagian lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui skema PBPU Pemda. Jaya menyebut, redistribusi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan serta menghindari dominasi pembiayaan oleh satu pihak saja.
“Dengan demikian, seluruh daerah didorong untuk memenuhi target minimal kepesertaan UHC sebesar 98 persen dari jumlah penduduk,” katanya.
Terkait Kota Samarinda, ungkap Jaya, Pemprov Kaltim telah menyerahkan sebagian pengelolaan peserta kepada pemerintah kota sebagai bagian dari redistribusi.
Namun, dirinya menegaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara mendadak karena pembiayaan masih ditanggung provinsi hingga akhir Juli 2026.
“Jadi mulai tanggal 1 Agustus 2026, sebagian peserta memang akan dinonaktifkan dari skema provinsi,” tutupnya.
Editor: Erwin