“Ya sebenanrya saya sering mendapat laporan soal Master Piece itu namun dari instansi perizinan, Pak Maulana (Kepala DPMPTSP) belum ada laporan juga kepada saya. Harusnya ada laporan kalau terjadi persoalan seperti ini, namun biasanya kalau tidak laporan tandanya perizinan menganggap tidak ada masalah,” ujar Sugeng.
Saat ini wewenang dalam pemberian izin usaha terhadap bisnis apapun menjadi wewenang DPMPTSP.
“Meski begitu saya minta kalau ada persoalan atau pertentangan dari warga sekitar seharusnya lapor ke saya. Secepatnya kita selesaikan persoalan ini dan saya akan memanggil Pak Maulana untuk menanyakan persoalan ini. Namun biasanya kalau dari perizinan sudah menerbitkan izin untuk suatu bisnis, tandanya sudah tidak ada lagi masalah,” jelasnya.
Namun Sugeng memastikan akan menelaah kembali aturan yang berlaku saat ini yaitu Perda nomor 5 tahun 2013 tentang perizin an tempat hiburan.
“Karena terus terang saya pun tidak mengetahui letak pastinya dimana. Tapi yang pasti kita siap bergerak menyelesaikan persoalan ini agar tidak dibiarkan berlarut-larut. Selain itu aturannya juga perlu diperjelas dengan tata letaknya Master Piece itu,” tandas Sugeng. (ms)