“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas dengan realisasi Rp.120.599.999,- bukan harga untuk satu unit,” jelas Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
Sementara itu, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, tidak benar jika disebut kursi kursi pijat Gubernur bernilai Rp125 juta.
Menanggapi polemik yang berkembang, Gubernur Rudy Mas’ud sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan siap mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun setelah dilakukan rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekda Kaltim pada Kamis (30/4/2026), disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap aquarium dan kursi pijat oleh Gubernur tidak dapat dilaksanakan.
Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang.
Selain itu, dari sisi administrasi, proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah. (*)