Seperti halnya dirinya, ia mengaku meski sudah bertahun-tahun bekerja, namun mereka tetap memegang status sebagai karyawan kontrak. “Awalnya kontrak diperbaharui setiap tahun, lalu ada dijeda dan kami ditawari kerja dengan sistem harian, lalu kontrak diakhiri,” paparnya.
Ia mengaku, kebayakan karyawan yang di-PHK tidak diberikan surat pemberhentian kerja secara tertulis. “Hanya dipanggil saja ke kantor, diberitahu bahwa kontrak habis, tapi yang dikasih surat PHK ada. Kami dari 9 orang hanya ada 4 yang dapat surat, sisanya tidak,” urainya.
Saat ditanya mengapa baru melapor, dan mengapa memilih lapor ke DPRD Kaltim, padahal lokasi Perusahaan yang merupakan sub kontraktor dari Total E&P serta Pertamina tersebut ada di Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara, Fahmi mengaku bingung. “Bingung saya mau ngadu kemana,” katanya.
Selama setahun terakhir, ia mengaku harus berganti-ganti profesi untuk menghidupi istri dan kedua anaknya yang masih balita. Dari berjaualan Ikan, berjualan buah hingga menjadi buruh serabutan. Bahkan ia mengaku seringkali harus meminjam kepada kerabat dan tetangga untuk sekedar membelikan susu untuk kedua anaknya. Nasib serupa juga dialami Solikhin, Sadilah, Abdul Rahman, Bilal, Dahriansyah, Rumansyah, Ahmad Zaki dan Rustam.
Sementara itu, Aspianur sebagai juru bicara mengaku mereka telah ditemui langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. Ia mengatakan bahwa pihaknya merasa puas, karena anggota DPRD tersebut telah siap mengakomodir tuntutan mereka. (rs)