Di tengah tarik ulur klaim penyelesaian, kuasa hukum karyawan dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pernyataan berbeda terkait realisasi pembayaran hak pekerja.
Kuasa hukum karyawan Nason Nadeak, melontarkan kritik keras terhadap Disnakertrans Kaltim yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menyebut perusahaan telah lama melakukan pelanggaran, khususnya terkait upah lembur dan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum.
“Faktanya, pelanggaran ini terjadi berulang-ulang dan bertahun-tahun. Namun Disnaker Provinsi Kalimantan Timur terkesan membiarkan, sehingga hak-hak buruh terus dirugikan,” ujarnya pada Selasa (28/4/2026)
Nason mengungkapkan, berdasarkan penetapan ulang pengawas ketenagakerjaan, PT Inti Boga Mandiri diwajibkan membayar kekurangan upah dan upah lembur kepada puluhan pekerja dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
“Penetapan itu sudah final dan mengikat. Seharusnya wajib dilaksanakan, bahkan bisa ditindak secara pidana jika tidak dijalankan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perjanjian bersama (PB) antara perusahaan dan sebagian karyawan yang dinilai merugikan karena menghilangkan hak-hak normatif pekerja.
“Perjanjian tersebut kami anggap cacat hukum karena menghapus hak-hak pekerja, bahkan dibuat tanpa melibatkan kuasa hukum yang sah,” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Disnakertrans Kaltim Siti Khotijah memastikan, kewajiban perusahaan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pembayaran upah kerja dan upah kerja lembur PT Inti Boga Mandiri sudah dilaksanakan pihak perusahaan kepada karyawan secara langsung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembayaran itu mengacu pada hasil penetapan ulang yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, sehingga penetapan sebelumnya dari pengawas provinsi tidak lagi berlaku.
“Perusahaan membayarkan sesuai hasil perhitungan penetapan ulang dari kementerian. Maka penetapan pengawas provinsi dicabut dan digantikan oleh penetapan dari kementerian,” jelasnya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan masih adanya polemik dalam penyelesaian kasus tersebut. Publik pun menyoroti peran pengawasan pemerintah dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja dapat berjalan optimal dan transparan.
Editor: Erwin