Mereka datang untuk mengajukan surat resmi yang berisi sejumlah tuntutan, diantaranya mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tahun 2026.
Surat yang dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 lalu yang mana para advokat tersebut menilai keputusan pembentukan TAGUPP diduga cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pemerintahan.
Usai menyerahkan surat tersebut perwakilan advokat Dyah Lestari kepada media menyampaikan kalau mereka memperoleh salinan SK tersebut melalui media sosial dan setelah melakukan kajian ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami menduga SK pembentukan TAGUPP Kaltim 2026 melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Dyah.
Satu diantara poin yang dipersoalkan mereka adalah pemberlakuan SK yang bersifat surut (Non - Retroakti). Dalam dokumen tersebut, SK ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
“Pemberlakuan mundur ini bertentangan dengan prinsip non-retroaktif dalam keputusan tata usaha negara, sehingga berpotensi cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegas Dyah.
Dyah juga menyoroti ketentuan terkait pemberian honorarium kepada anggota TAGUPP yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026. Pihaknya menilai, apabila dasar hukum pembentukan tim tersebut bermasalah.
"Maka seluruh aktivitas dan penggunaan anggaran oleh TAGUPP dapat dikategorikan tidak sah secara hukum," sebut Dyah lagi.
Dalam suratnya, para advokat juga mengajukan tiga tuntutan utama kepada Gubernur Kaltim yaitu yang pertama, segera membatalkan SK pembentukan TAGUPP Kaltim 2026. Kedua memerintahkan seluruh anggota TAGUPP untuk mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah.
"Ketiga, membubarkan TAGUPP Kaltim 2026, karena dinilai pembentukannya cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tutup Dyah.
Editor: Aspian Nur