Isu ini bagi para wakil rakyat tersebut tidak lagi dipandang sebagai sekadar urusan administratif atau teknis perbankan namun sudah berkembang menjadi pembahasan strategis, khususnya terkait risiko fiskal dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, DPRD Kaltim mulai mengupas secara rinci skema pinjaman yang nilainya disebut mencapai Rp820 Miliar.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan setiap aspek telah memenuhi prinsip kehati-hatian.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menegaskan, keputusan terkait pinjaman dalam jumlah besar tidak boleh dianggap sebagai prosedur rutin. Menurutnya setiap langkah harus dilandasi dasar hukum yang jelas serta perhitungan risiko yang matang.
“Kami tidak ingin ada keputusan besar yang diambil tanpa kepastian dasar hukumnya, dan tanpa perhitungan risikonya,” ujar Yenni Minggu (19/4/2026).
Dalam upaya memperdalam pengawasan, DPRD turut memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan perbankan, pemerintah provinsi, hingga inspektorat. Langkah ini dilakukan untuk menutup potensi celah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pinjaman.
Fokus utama DPRD bukan hanya pada tahap pencairan dana tapi pada kemampuan pengembalian pinjaman dalam jangka waktu yang telah ditentukan. “Yang kami jaga itu bukan saat pencairan, tapi saat pengembalian. Jangan sampai macet di tengah jalan,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut muncul bukan tanpa alasan. Menurut Politisi PKB itu, berdasarkan sejumlah pengalaman sebelumnya, pinjaman daerah kerap terlihat aman di tahap awal. “Namun, berpotensi menimbulkan tekanan terhadap anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” papar Yenni.
Risiko ini semakin besar, apabila asumsi pendapatan daerah tidak tercapai sesuai proyeksi. Selain itu, penggunaan dana dari bank daerah juga menjadi perhatian tersendiri.
Jika terjadi kendala dalam pengembalian, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu pemerintah daerah, tetapi berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan regional. “Ini bukan sekadar transaksi. Ini menyangkut uang masyarakat. Jadi tidak boleh ada ruang spekulasi,” sebutnya
Berdasarkan rencana, masa pengembalian pinjaman tersebut ditargetkan mulai berjalan hingga 30 Desember 2026.
Editor: Aspian Nur