Kondisi tersebut dinilai menjadi indikasi melemahnya kapasitas fiskal daerah yang berdampak langsung pada perencanaan pembangunan sektor transportasi.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan menunjukkan program yang dirancang Dishub untuk tahun 2026 masih sangat terbatas dan belum mencakup kegiatan berskala besar.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari melemahnya kekuatan fiskal daerah. Dampaknya, pemerintah provinsi harus menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Secara fiskal, kondisi Kaltim saat ini memang sedang melemah. Akibatnya, pada tahun 2026 belum ada program besar yang bisa dijalankan,” ujar Abdulloh, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, program yang masuk dalam perencanaan saat ini lebih didominasi oleh kegiatan berskala kecil, seperti perbaikan infrastruktur transportasi secara terbatas.
Namun demikian, realisasi kegiatan tersebut juga belum dapat dipastikan karena masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Beberapa rencana perbaikan, termasuk yang berada di wilayah Samarinda, hingga kini masih tertunda karena belum adanya kepastian administratif dari pemerintah pusat.
“Sejumlah kegiatan perbaikan sebenarnya sudah direncanakan, termasuk di Samarinda. Tetapi pelaksanaannya masih menunggu surat persetujuan dari pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdulloh mengungkapkan keterbatasan anggaran memaksa pemerintah daerah untuk menunda bahkan menghapus sejumlah program yang sebelumnya telah dirancang.
Kebijakan efisiensi anggaran menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Dengan kondisi efisiensi saat ini, banyak kegiatan yang akhirnya harus ditunda, bahkan tidak sedikit yang terpaksa dihapus,” katanya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan, DPRD Kaltim mulai mengarahkan perhatian pada perencanaan tahun anggaran berikutnya.
Dalam rapat yang dilakukan Dishub dan Komisi III, pembahasan terkait penginputan program untuk tahun 2027 mulai dilakukan, termasuk melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Salah satu program yang berpotensi diusulkan adalah penyediaan penerangan jalan umum (PJU) serta pengembangan jaringan listrik, khususnya di wilayah yang hingga kini belum mendapatkan akses penerangan.
“Program penerangan jalan dan jalur listrik masih sangat relevan, terutama untuk daerah yang belum teraliri listrik atau belum memiliki penerangan sama sekali,” ujar Abdulloh.
Namun demikian, ia menegaskan pelaksanaan program tersebut hanya dapat dilakukan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yakni jalan berstatus provinsi.
“Pelaksanaannya harus di jalan provinsi. Untuk jalan kota, itu bukan menjadi kewenangan utama pemerintah provinsi,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim juga mencatat kebutuhan penerangan jalan umum di ruas jalan provinsi relatif sudah terpenuhi, terutama di kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda.
Sebaliknya, kebutuhan penerangan masih cukup tinggi pada jalan-jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Namun, keterbatasan kewenangan membuat pemerintah provinsi tidak dapat secara langsung melakukan intervensi.
“Untuk jalan provinsi di Balikpapan dan Samarinda, sebagian besar sudah terpenuhi. Namun di jalan kota, masih banyak yang belum memiliki penerangan memadai,” jelasnya.
Abdulloh menambahkan, peluang bantuan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota sebenarnya masih terbuka melalui skema bantuan keuangan (bankeu). Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian terkait keberlanjutan program tersebut.
“Kalau skema bantuan keuangan dibuka, tentu bisa membantu daerah. Tapi kalau tidak, maka fokus kita tetap pada jalan provinsi,” tuturnya.
Dengan kondisi fiskal yang terbatas, DPRD Kaltim menilai arah kebijakan pembangunan ke depan harus dilakukan secara lebih selektif dan terukur.
Editor: Erwin