Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart, kali ini berfokus pada agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli untuk memberikan pandangan yang dinilai dapat memperkuat pembelaan terhadap tiga terdakwa, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Erikals Langoday.
Kedua ahli yang dihadirkan adalah Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman sebagai ahli hukum pidana serta Alwathan Sofyan dari Politeknik Negeri Samarinda sebagai ahli kimia.
Keterangan ahli kimia menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Alwathan Sofyan menyampaikan bahwa barang bukti yang diajukan belum dapat dikategorikan sebagai bom molotov secara utuh karena belum memenuhi unsur-unsur utama.
“Untuk dapat disebut sebagai bom molotov, harus memenuhi unsur fire triangle, adanya tekanan atau shockwave, serta api sebagai pemantik. Dalam perkara ini, unsur tersebut belum terpenuhi secara lengkap,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti kondisi sumbu atau kain perca pada barang bukti. Menurutnya, kain tersebut seharusnya memiliki daya serap tinggi dan benar-benar jenuh oleh bahan bakar agar dapat berfungsi maksimal saat digunakan.
“Tanpa adanya api aktif sebagai pemicu, benda tersebut tidak akan bereaksi sebagaimana mestinya saat dilempar,” tambahnya.
Sementara itu, ahli hukum pidana Orin Gusta Andini menekankan pentingnya penerapan aturan hukum yang tepat dalam dakwaan. Ia menilai penggunaan pasal dalam KUHP lama maupun Undang-Undang Darurat tidak lagi relevan di tengah masa transisi menuju KUHP Nasional yang baru.
“Dalam hukum pidana berlaku asas yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Oleh karena itu, seharusnya menggunakan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 306,” jelasnya di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Rahmat Fauzi, turut menegaskan bahwa keterangan para ahli memperkuat posisi kliennya. Ia menyebut, dari sisi kimia maupun fakta persidangan sebelumnya, barang bukti belum memenuhi kriteria sebagai bom molotov ataupun bahan peledak.
“Terkait bom molotov, dari unsur kimiawi dan keterangan ahli belum bisa disimpulkan sebagai bom molotov maupun bahan peledak. Bahkan keterangan tersebut sejalan dengan saksi dari Brimob sebelumnya,” ungkapnya.
Terkait aspek hukum, ia mengatakan pendapat ahli pidana yang menyatakan pasal dalam Undang-Undang Darurat dan KUHP lama tidak lagi relevan.
“Seharusnya menggunakan KUHP baru, yaitu Pasal 306, karena ada asas yang menguntungkan terdakwa. Pasal 187 dan 187 bis itu sudah tidak digunakan lagi,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Editor: Erwin