Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyebut kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga menyentuh inti sistem demokrasi lokal, yakni representasi aspirasi rakyat melalui DPRD.
Menurut Reza, pada titik inilah DPRD Kaltim menghadapi ujian serius dalam menjalankan fungsi dan perannya.
“Apakah akan tetap berdiri sebagai representasi rakyat yang substantif, atau justru tereduksi menjadi sekadar institusi formal dalam proses penganggaran,” kata Reza, Senin (13/4/2026).
Reza menegaskan, dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, aspirasi masyarakat tidak hadir secara abstrak. Di mana, ia dihimpun melalui mekanisme resmi reses anggota DPRD yang kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Secara normatif, keberadaan Pokir ini dijamin dalam kerangka hukum perencanaan pembangunan daerah.
Ditegaskannya lagi, melalui UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD diberikan fungsi representasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terikat dengan kewajiban menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa Pokir DPRD harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD.
Namun, fakta yang tidak dapat diabaikan adalah sebagian besar aspirasi tersebut terutama yang bersifat konkret dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat berada di wilayah kabupaten/kota.
Di sinilah kata Reza, Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi memainkan peran strategis sebagai instrumen implementasi.
“Ketika Bantuan Keuangan dihapus, maka yang terjadi bukan sekadar pengurangan anggaran. Yang terjadi adalah terputusnya jalur implementasi aspirasi rakyat,” sebut Reza lagi.
Lebih jauh, Reza menyebut penghapusan Bankeu juga harus dilihat dalam konteks hubungan keuangan antar daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, hubungan tersebut harus didasarkan pada prinsip keadilan, pemerataan, dan sinergi.
“Bantuan Keuangan selama ini berfungsi sebagai instrumen koreksi ketimpangan kapasitas fiskal, alat percepatan pembangunan di daerah, pengikat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.
“Menghapusnya secara total berarti menghilangkan maka yang akan terjadi ada hal yang berpotensi memperlebar ketimpangan antar wilayah, melemahkan kapasitas pelayanan publik di daerah, serta mendorong fragmentasi pembangunan,” sambungnya.
Alih-alih memperkuat desentralisasi, Politis Gerindra itu menilai kebijakan ini justru mengarah pada re-sentralisasi fiskal di tingkat provinsi.
Editor: Erwin