Perdebatan mengenai tanggung jawab iuran puluhan ribu warga tersebut dinilai memerlukan solusi konkret alih-alih sekadar adu argumen.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar berpendapat bahwa sejak pembiayaan sebagian peserta BPJS dikembalikan kepada pemkot, maka penyelesaiannya kini sepenuhnya menjadi ranah kebijakan daerah.
Ia memandang perdebatan yang berkepanjangan tidak akan membuahkan hasil jika hanya terjebak dalam aksi saling menyalahkan.
“Kalau hanya fokus pada debat kusir, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” cetus Anhar, Senin (13/4/2026).
Pasalnya, Pemkot Samarinda menolak redistribusi dari Pemprov Kaltim karena dinilai adanya risiko besar jika kebijakan tersebut langsung diberlakukan. Sekitar 49 ribu warga miskin Kota Tepian berpotensi kehilangan jaminan layanan kesehatan karena tidak lagi terdaftar dalam program JKN.
Kendati demikian menurut Anhar, persoalan itu berakar pada angka kemiskinan yang masih eksis di Samarinda. Dia meyakini, jika pemerintah mampu menekan grafik kemiskinan, maka beban anggaran untuk menyubsidi iuran kesehatan masyarakat secara otomatis akan menyusut.
“Harusnya yang diselesaikan dulu kemiskinannya supaya ke depan beban pemerintah untuk BPJS juga berkurang,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mendorong adanya sinergitas langkah antara pemkot dan pemprov. Mengingat Samarinda merupakan bagian integral dari Kaltim, penanganan isu kesejahteraan tersebut idealnya ditempuh secara kolektif.
“Harusnya pemkot dan pemprov satu suara bagaimana menyelesaikan kemiskinan di Kaltim, karena Samarinda juga bagian dari Kaltim,” imbuhnya.
Ia bahkan menyarankan agar eksekutif kota berani mengambil tanggung jawab penuh demi kepentingan rakyat.
“Kalau saya jadi wali kota, saya rela dipotong gaji untuk membiayai yang dikembalikan pemprov. Tunjukkan saja bahwa kita bisa menanggungnya,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Riska Wahyuningsih, turut memberikan pandangan terkait redistribusi kepesertaan yang tengah menjadi buah bibir.
Ia menekankan pergeseran beban fiskal seharusnya dibahas sejak fase perencanaan anggaran, bukan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah berjalan.
Sehingga penyerahan tanggung jawab di tengah tahun anggaran tentu akan menyulitkan posisi daerah dalam menyesuaikan alokasi belanja.
“Seharusnya terkait BPJS itu dibicarakan ketika pemerintah daerah masih menyusun anggaran. Kalau sekarang sudah berjalan baru diserahkan, tentu akan sulit bagi pemkot,” papar Riska.
Meski demikian, Politikus Partai Gerindra ini memilih untuk mencermati langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh Pemkot Samarinda. Ia menegaskan dukungan legislatif terhadap sikap tegas kepala daerah dalam merespons kebijakan tersebut.
“Kami mendukung Pak Wali Kota (Andi Harun) karena tentu pemkot akan kesulitan jika pembiayaan BPJS yang seharusnya menjadi tanggungan provinsi diserahkan ke kota,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, gelombang polemik ini bermula saat Pemkot Samarinda menerima surat dari Pemprov Kaltim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Surat yang diterima pada 6 April tersebut berisi pemberitahuan mengenai penataan kepesertaan JKN sekaligus pengalihan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kepada empat pemerintah daerah di Kaltim, termasuk Samarinda.
Pemkot Samarinda secara resmi telah melayangkan penolakan kepada Gubernur Kaltim melalui surat bernomor 600.1/0970/011.02 pada 9 April 2026. Langkah tersebut diambil karena kebijakan redistribusi dianggap sepihak serta diputuskan tanpa mekanisme koordinasi dan konsultasi yang memadai.
Selain itu, kebijakan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim dalam rangka menuju jaminan kesehatan semesta, hingga Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Andi Harun sempat meminta agar kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara resmi. Pemkot Samarinda pada prinsipnya disebut mampu membiayai jika mekanismenya dilakukan sesuai prosedur, sekaligus mengusulkan adanya diskusi terbuka dengan pihak pemprov.
Editor: Erwin