Anggaran tersebut disebut tidak pernah dibahas secara rinci bersama pihak legislatif, sehingga memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Anggota Banggar DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima dokumen lengkap yang memuat rincian alokasi dana tersebut.
Ia membantah, pernyataan yang menyebutkan anggaran tersebut telah melalui proses pembahasan bersama DPRD.
Menurut Demmu sapaan akrabnya, ketiadaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dapat diakses menjadi hambatan utama dalam proses pengawasan.
Demmu menyebut, baik dalam bentuk cetak maupun digital, rincian anggaran tidak pernah sampai ke tangan anggota dewan selama proses pembahasan berlangsung.
Meskipun secara prosedural anggaran telah disahkan dalam rapat paripurna, substansi atau isi rinciannya tidak pernah muncul dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi acuan pembahasan DPRD.
“Secara administratif mungkin sudah disahkan, tetapi dari sisi substansi kami tidak pernah mengetahui detailnya. Rincian anggaran renovasi rumah jabatan itu tidak tercantum dalam dokumen yang kami bahas,” ungkapnya belum lama ini.
Demmu juga menyoroti, kemungkinan adanya miskomunikasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kepala daerah.
Politisi PAN itu menilai, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua TAPD memiliki peran penting dalam memastikan seluruh informasi anggaran disampaikan secara lengkap dan transparan kepada gubernur maupun wakil gubernur.
“Gubernur dan wakil gubernur tentu tidak mengurus teknis sedetail itu. TAPD yang harus memastikan informasi yang disampaikan utuh. Jangan sampai kepala daerah mengira sudah dibahas, padahal faktanya tidak,” ujarnya.
Polemik tersebut menambah daftar catatan kritis DPRD Kaltim terhadap pengelolaan anggaran daerah, setelah sebelumnya mencuat isu pengadaan kendaraan dinas senilai Rp8,6 miliar untuk Gubernur Kaltim.
Sebagai langkah korektif, DPRD Kaltim berencana memperketat mekanisme pembahasan anggaran.
Demmu menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi pembahasan tanpa dokumen lengkap yang dapat diakses seluruh anggota dewan.
“Ini jadi pelajaran penting. Kami tidak ingin lagi dianggap kecolongan. Tanpa dokumen yang jelas, tidak akan ada pembahasan,” jelasnya.
Editor: Erwin