Dorongan tersebut disampaikan untuk menghindari potensi kekosongan pengelolaan yang dapat mengganggu operasional pusat perbelanjaan tersebut. DPRD menilai, keberlanjutan aktivitas di mal harus tetap terjaga tanpa jeda transisi.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menekankan proses penentuan investor atau pengelola baru seharusnya diselesaikan jauh sebelum kontrak berakhir. Ia menyebut, idealnya penunjukan dilakukan setidaknya dua pekan sebelum masa kerja sama berakhir.
“Percepatan ini penting, agar proses peralihan manajemen dapat berjalan mulus dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap operasional harian mal,” kata Sabaruddin, Kamis (9/4/2026).
Politisi Gerindra itu juga mengingatkan, adanya risiko beban keuangan daerah apabila terjadi keterlambatan dalam penunjukan pengelola baru. Dalam kondisi tanpa pengelola, seluruh biaya operasional akan menjadi tanggungan pemerintah daerah.
“Biaya tersebut mencakup kebutuhan rutin seperti listrik, air, serta pemeliharaan fasilitas yang nilainya tentu tidak sedikit,” tambahnya.
Bahkan, berdasarkan perhitungan, kebutuhan operasional Mal Lembuswana mencapai sekitar Rp2,5 miliar setiap bulan.
Selain persoalan teknis pengelolaan, DPRD juga menyoroti pentingnya pembaruan konsep mal, agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan lain di Samarinda yang dinilai lebih modern dan diminati masyarakat.
“Saat ini tingkat kunjungan ke Mal Lembuswana masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan mal lain yang menawarkan konsep hiburan dan fasilitas yang lebih lengkap,” imbuhnya.
Sebagai perbandingan, Big Mal Samarinda dinilai memiliki daya tarik lebih kuat karena menghadirkan konsep rekreasi modern yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Hal ini membuat pusat perbelanjaan tersebut menjadi pilihan utama bagi pengunjung.
Melihat kondisi tersebut, ia berharap pengelola baru nantinya mampu menghadirkan inovasi serta pembaruan konsep yang lebih segar dan relevan dengan perkembangan zaman.
Editor: Erwin