Langkah ini diambil guna mengejar target pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari, yang menjadi syarat utama operasional fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Penjajakan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah dimulai sejak tahun lalu. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Suwarso menyatakan, pihaknya sedang merampungkan penyusunan draf PKS tersebut.
Kolaborasi tersebut mengusung skema aglomerasi, yakni sinergi lintas daerah untuk menjamin ketersediaan sampah sebagai bahan baku energi.
“Ini masih tahap draf, kita matangkan dulu. Intinya kerja sama ini untuk memenuhi kebutuhan sampah 1.000 ton per hari untuk PSEL di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sambutan,” kata Suwarso.
Pemenuhan kuota tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mensyaratkan kapasitas minimal dalam pelaksanaan proyek PSEL.
Mengingat produksi sampah di Kota Tepian saat ini baru menyentuh angka 660 ton per hari, pemerintah memerlukan tambahan pasokan sekitar 340 ton dari daerah lain.
Wilayah Kukar yang berbatasan langsung dengan Samarinda seperti Tenggarong Seberang, Anggana, Sangasanga, hingga Loa Janan dinilai berpotensi menjadi pemasok tambahan sampah.
Meski demikian, Suwarso menegaskan sejumlah poin penting masih dikaji secara mendalam, mulai dari pembagian tanggung jawab biaya operasional dan pengangkutan, hingga skema sanksi jika target pasokan tidak terpenuhi.
“Termasuk juga tambahan 10 persen untuk menjaga kontinuitas pasokan harian, itu juga sedang kita bahas,” jelasnya.
Sebagai program nasional di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup, proyek PSEL di Samarinda dipastikan tetap berlanjut.
Samarinda telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas pengembangan bersama sejumlah kota lainnya di Indonesia.
Penandatanganan kesepakatan proyek ini ditargetkan terlaksana pada Agustus 2026 sebagai langkah awal implementasi. Jika sesuai rencana, operasional penuh fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut diproyeksikan mulai berjalan pada 2028 mendatang.
Dari sisi kesiapan, Pemkot Samarinda telah memenuhi hampir seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah pusat.
Dari total 11 dokumen, saat ini hanya tersisa satu syarat yang belum terpenuhi, yakni surat dukungan dari DPRD Kota Samarinda.
“Kalau dari Samarinda sebenarnya sudah hampir lengkap. Hanya satu dukungan dari DPRD masih kita tunggu,” pungkasnya.
Editor: Erwin