Skema ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan warga terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar yang selama ini sulit ditertibkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda HMT Manalu, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Boy Leonardo Sianipar, mengungkapkan skema berlangganan akan diterapkan dengan tiga pilihan pembayaran.
“Kami memberikan tiga jenis pilihan berlangganan bulanan, enam bulanan, hingga tahunan agar masyarakat bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing,” kata Boy, Senin (6/4/2026).
Untuk kendaraan roda dua, Pemkot menetapkan tarif Rp40 ribu per bulan, Rp200 ribu untuk enam bulan, serta Rp400 ribu untuk paket tahunan. Sementara bagi kendaraan roda empat, biaya berlangganan berada pada kisaran Rp100 ribu per bulan, Rp500 ribu untuk enam bulan, dan Rp1 juta per tahun.
“Kami ingin memberikan alternatif yang lebih praktis dan ekonomis. Pilihan paket jangka panjang tentu lebih terjangkau dibanding pembayaran bulanan,” tambahnya.
Boy menegaskan penerapan sistem berlangganan tidak hanya menyasar peningkatan PAD, tetapi juga untuk menata kembali seluruh titik parkir di Samarinda, terutama dalam menekan praktik jukir liar.
“Melalui program ini, kami berharap jumlah jukir liar bisa ditekan hingga nol. Mereka yang memenuhi kriteria akan dibina dan diformalkan agar dapat bekerja secara resmi,” ucapnya.
Dishub mencatat 506 juru parkir telah masuk dalam pembinaan dan siap ditetapkan sebagai petugas resmi. Adapun 299 lainnya masih berstatus tidak ter data dan menjadi sasaran penertiban.
Saat ini Pemkot memasuki tahap persiapan teknis dan sosialisasi yang berlangsung hingga Juni. Setelah seluruh perangkat dan mekanisme siap, program akan diuji coba sebelum diberlakukan penuh.
“Dengan sistem parkir berlangganan ini, kami ingin memastikan pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi warga,” tutupnya.
Editor: Erwin