Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang kembali ditingkatkan karena tingginya aktivitas masyarakat di area publik.
"Kegiatan malam ini sebenarnya kegiatan rutin. Tadi kami sudah melintas area Teras Samarinda hingga depan Kantor Gubernur. Di sana sedang berlangsung Samarenda Art Festival sehingga antusiasme warga cukup tinggi," ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Menurut Boy, peningkatan kunjungan membuat banyak pengendara memarkirkan kendaraan secara sembarangan, bahkan hingga memakan badan jalan.
"Banyak parkir yang semrawut. Kami tertibkan dan memberikan peringatan kepada jukir agar tidak menarik biaya di luar ketentuan," tegasnya.
Dishub menekankan bahwa tarif resmi parkir sesuai peraturan daerah (perda) adalah Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Penarikan tarif lebih dari itu dikategorikan sebagai pungli.
"Di atas itu dianggap pungli. Maka kami berikan edukasi dan peringatan," jelas Boy.
Razia kemudian dilanjutkan ke Jalan Diponegoro, di mana petugas menemukan kendaraan parkir di sisi kiri jalan yang bukan lokasi marka parkir. Penindakan dilakukan dengan pengempesan ban dan pemasangan stiker pelanggaran.
Selain penertiban, Dishub juga mulai menyosialisasikan program parkir berlangganan, termasuk untuk kendaraan menginap.
Dalam razia tersebut, lebih dari 40 kendaraan ditindak, mayoritas yang menggunakan bahu jalan.
"Sanksi yang kita berikan berupa pengempesan ban atau pencabutan pentil, lalu kita pasangi stiker sebagai penanda pelanggaran," tuturnya.
Ia menyebut razia akan terus digelar untuk menciptakan ketertiban dan mencegah praktik pungli parkir di Samarinda.
Editor: Sardiman