Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart, menghadirkan saksi ahli dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Saidi Amri, yang justru mematahkan dakwaan jaksa terkait penggunaan Undang-Undang Darurat.
Dalam keterangannya, Saidi menjelaskan lima syarat utama yang harus dipenuhi untuk menyatakan sebuah benda sebagai bom molotov, yakni power atau pemantik, sifat eksplosif bahan, inisiator seperti sumbu yang menyatu dengan bahan bakar, saklar pemicu, serta casing berupa botol atau wadah. Menurutnya, barang bukti yang ia periksa hanya memenuhi tiga kriteria.
“Yang terpenuhi hanya tiga kriteria, sehingga ini tidak bisa dinyatakan sebagai bom. Selain itu, barang bukti juga tidak dilempar hingga pecah, jadi tidak memenuhi unsur dampak ledakan,” tegas Saidi di hadapan majelis hakim.
Penasihat Hukum mengibaratkan seperti lampu penerangan tempo dulu, dalam persidangan saksi membenarkan perkataan penasihat hukum ketika kembali memeriksa barang bukti di ruang sidang.
“Ini bukan mom molotov,” ujarnya dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma, menyebut keterangan ahli justru meruntuhkan seluruh konstruksi dakwaan jaksa. Ia menegaskan pasal yang didakwakan berdasarkan Undang-Undang Darurat menjadi keliru karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
“Ahli yang dihadirkan jaksa sendiri menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa belum memenuhi kategori molotov,” ujarnya.
Bambang menjelaskan saksi bahkan menarik kembali sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tadi tegas saksi menyampaikan seluruh keterangannya terkait molotov dalam BAP dicabut. Yang dipakai adalah fakta persidangan hari ini,” ujarnya.
Kuasa hukum empat Mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya semakin yakin kliennya akan dibebaskan.
“Keyakinan kami, minimal putusannya onslag (putusan lepas), bahkan sangat mungkin bebas. Satu-satunya unsur yang bisa membuktikan adanya tindak pidana adalah pendapat ahli, dan ahli bilang ini bukan bom molotov,” ujar Paulinus optimistis.
Ia menambahkan, barang bukti yang dihadirkan penyidik bahkan tidak memiliki korek api atau pemantik yang menunjukkan adanya upaya menyalakan alat tersebut.
“Ahli tadi menyampaikan bahwa harus ada api, ada korek, ada dampak pecah. Barang bukti ini sama sekali tidak menunjukkan itu,” katanya.
Persidangan akan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Editor: Erwin