Interupsi tersebut menyoroti mundurnya penerimaan “kamus usulan” yang diajukan Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Samsun menegaskan, kamus usulan merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Ia menekankan, dokumen tersebut hanya dapat digunakan apabila disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kalau tidak ada kesepakatan, berarti tidak bisa digunakan sebagai dasar penyusunan RKPD. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kamus usulan bukanlah representasi kepentingan DPRD semata, melainkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
Usulan tersebut dihimpun melalui berbagai kegiatan legislator di daerah pemilihan (Dapil), seperti reses dan kunjungan lapangan.
“Perlu digarisbawahi, ini bukan kemauan DPRD. Ini adalah usulan masyarakat yang kami jaring dari aktivitas bersama rakyat. DPRD hanya merumuskan dan mengintisarikan dalam bentuk kamus usulan,” jelasnya.
Menurut Samsun, keberadaan kamus usulan menjadi jembatan penting agar aspirasi masyarakat yang belum masuk dalam program pemerintah dapat diakomodasi. Namun, ia mengkritik jika penerimaan usulan tersebut hanya bersifat normatif tanpa kepastian realisasi.
“Kalau bahasannya hanya ‘diterima tapi tidak ada jaminan dilaksanakan’, itu berarti tidak ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
Fraksi PDIP, lanjutnya, meminta adanya komitmen jelas dari gubernur untuk menerima sekaligus melaksanakan usulan masyarakat yang telah dirumuskan dalam kamus tersebut.
Terkait jumlah usulan, Samsun memaparkan awalnya terdapat 313 usulan yang diajukan. Namun, setelah melalui proses evaluasi dan penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta program prioritas kepala daerah, jumlah tersebut menyusut menjadi sekitar 160 usulan yang dinilai memenuhi kriteria.
Dari total tersebut, sekitar 50 di antaranya merupakan bantuan keuangan (bankeu) yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dia menjelaskan skema bantuan keuangan diperlukan karena sebagian kewenangan pelaksanaan program berada di tingkat daerah kabupaten/kota.
“Sekali lagi, itu murni usulan rakyat, bukan usulan DPRD. Kami hanya merumuskan,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, Samsun mengungkapkan pimpinan rapat sempat menyarankan agar pembahasan dikembalikan kepada fraksi-fraksi dan mempertanyakan langkah tersebut, mengingat kamus usulan merupakan produk resmi DPRD.
“Kalau dikembalikan lagi ke fraksi, saya kira semua fraksi akan memiliki pandangan yang sama. Ini sudah menjadi produk DPRD, jadi seharusnya tidak perlu dikembalikan lagi,” pungkasnya.
Editor: Erwin